Sabtu, 19 Juni 2010

DALIL-DALIL BERCADAR

Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…

Pertanyaan:

Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?

Jawaban:

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

1. Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2. Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3. Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4. Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
5. Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

1. Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
2. Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
3. Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).
Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.

Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ

“Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keenam belas, ‘Aisyah berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)

Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ

Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”

Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:

وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)

Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:

خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ

“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)

Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).

Kedua puluh empat, terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:

1. Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
2. Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
3. Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.

(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Ringkasan Dalil-Dalil di Atas

Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:

1. Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
2. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
3. Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
4. Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
5. Ijma yang mereka nukilkan.
6. Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
7. Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.

Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar

Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)

Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).

Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

Kedua, firman Allah,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)

Jarir bin Abdullah berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).

Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا

Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).

(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).

(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).

Keenam, Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).
Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…

“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).

Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)

Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …

“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).

Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ

“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”

Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).

Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).

Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,

كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),

وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)

Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)

Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.

Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).

Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.

KESIMPULAN 2 ULAMA PENDAPAT HUKUM BERCADAR
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id

TANYA JAWAB SEJARAH SYI'AH

TANYA: Ada yang bilang bahwa Syi'ah di Indonesia itu sebenarnya bukan mazhab baru, tetapi sudah lama. Hanya saja mungkin ia tidak tersebar luas sebagaimana mazhab Sunni. Bagaimana Kang Jalal melihat perkembangan Syi'ah di negeri ini?

JAWAB: Ada beberapa teori tentang kedatangan Syi'ah di Indonesia. Teori pertama merujuk pada masa penyebaran Islam di Indonesia. Jadi, menurut teori ini, dahulu orang-orang Syi'ah yang dikejar-kejar oleh penguasa Abbasiyah lari dari Timur Tengah sebelah utara, yang sekarang mungkin daerah Irak, ke sebelah selatan --dibawah pimpinan seorang yang bernama Ahmad Muhajir-- sampai ke Yaman. Mereka menghentikan pelarian di puncak-puncak bukit yang terjal. Kisah ini dimuat dalam beberapa kitab Syi'ah. Alkisah, pemimpinnya, Ahmad Muhajir, waktu itu mematahkan pedangnya dan kemudian mengatakan, "Wahai saat ini kita ganti perjuangan kita dengan pena É"

Kemudian mereka semua secara lahir menganut mazhab Syafi'i. Mereka bertaqiyyah sebagai pengikut mazhab Syafi'i di daerah Yaman, Hadramaut. Sehingga di dalam kamus Munjid edisi lama, pada kata 'Hadramaut' ditulis: sukkanuha syi'iyyuna syafi'iyyuna; penduduknya orang-orang Syi'i yang bermazhab Syafi'i. Saya kira Munjid itu merekam mereka. Dari Hadramaut inilah menyebar para penyebar Islam yang pertama, khususnya kaum 'Alawiy, orang-orang keturunan Sayyid, atau yang mengklaim sebagai keturunan Sayyid. Mereka datang ke Indonesia dan menyebarkan Islam. Tetapi ketika mereka datang ke Indonesia, di luar, mereka Syafi'i, di dalam, mereka Syi'i.

Belakangan ada bukti-bukti lain yang memperkuat teori ini. Misalnya, pernyataan Abdurrahman Wahid bahwa NU secara kultural adalah Syi'ah. Hal itu karena tradisi Syafi'i di Indonesia --berbeda dengan tradisi Syafi'i di negeri-negeri lain-- sangat kental diwarnai tradisi-tradisi Syi'ah. Ada beberapa shalawat khas Syi'ah yang sampai sekarang masih dijalankan di pesantren-pesantren. Ada wirid-wirid tertentu yang jelas menyebutkan lima keturunan Ahlul Bait. Kemudian juga tradisi ziarah kubur, lalu membuat kubah pada kuburan. Itu semua tradisi Syi'ah. Tradisi itu lahir di sini dalam bentuk mazhab Syafi'i. Jadi di luarnya Syafi'i di dalamnya Syi'i.

Masih ada juga bukti-bukti ritus khas Syi'ah --bukan khas Syafi'i-- yang populer di Indonesia. Salah satunya ialah tahlilan hari ke satu atau keempatpuluh (setelah kematian seseorang) dan juga haul. Itu tradisi Syi'ah yang tidak dikenal pada mazhab Syafi'i di Mesir. Lalu, di kalangan NU setiap malam Jum'at sering dibacakan shalawat diba'. Pada shalawat itu disebutkan seluruh Imam Syi'ah yang dua belas. Dan itu mereka lakukan setiap malam Jum'at, seperti pembaruan bai'at, kepatuhan pada dua belas Imam.

Untuk memperkuat itu, ada juga kebiasaan orang-orang Indonesia yang menganut mazhab Syafi'i untuk menghormati --kadang-kadang secara berlebihan-- keturunan Nabi yang mereka artikan sebagai Ahlul Bait. Saya sebut secara berlebihan karena menurut orang-orang Syi'ah, Ahlul Bait itu hanya terbatas kepada dua belas Imam yang ma'shum. Jadi, tidak semua keturunan Nabi adalah termasuk Ahlul Bait. Mereka juga percaya bahwa semua Ahlul Bait itu pasti masuk surga, dan mereka tak berdosa. Kepercayaan itu merata, khususnya pada kalangan Muslim yang awam.

Kemudian di Surabaya ada seorang peneliti (kalau tidak salah namanya Agus Sunyoto) dari sebuah lembaga penyiaran Islam (nama lembaganya saya lupa; dipimpin oleh Dr. Saleh Jufri), yang pernah melakukan penelitian terhadap kuburan-kuburan di Jawa Timur. Ia menemukan bahwa kuburan-kuburan itu adalah kuburan-kuburan orang Syi'ah. Ia punya dugaan keras bahwa Islam yang pertama kali masuk ke Indonesia itu Islam Syi'ah. Kemudian, Ali Hsymi juga pernah menulis buku tentang Syi'ah di Indonesia dan ia punya teori bahwa Isalm yang pertama datang ke Indonesia ini adalah Islam Syi'ah. Menurut Agus Sunyoto, sebagian besar dari wali yang sembilan itu adalah Syi'ah, kecuali satu (kalau tidak salah Sunan Kalijaga atau entah siapa, saya tidak ingat betul; itulah yang suni). Itu dari segi bukti-bukti sejarah.

Teori kedua, Islam yang datang ke Indonesia itu Islam Sunni. Tetapi kemudian Syi'ah masuk terutama melalui aliran-aliran tarekat. Soalnya, dalam tarekat, Syi'ah dan Sunni bertemu sudah sejak lama. Ambillah contoh tarekat Qadriyyah-Naqsabandiyyah. Silsilahnya bersambung kepada imam-imam Syi'ah. Sisilahnya begini: dari Allah, Malaikat Jibril, Rasulullah, Ali, Husain, Ali bin Husain, terus kepada Imam Syi'ah sampai Imam Ali Ridha. Dari situ barulah keluar kepada silsilah yang lain. Tetapi tujuh atau delapan yang awal itu adalah para imam Syi'ah.

Tampaknya, menurut teori kedua ini, Islam yang datang ke Indonesia ialah Islam Sunni. Tetapi, karena Islam yang pertama datang itu Islam yang bersifat mistikal, maka pengaruh-pengaruh Syi'ah masuk lewat Islam yang mistikal itu. Ritus-ritus yang disebutkan tadi tidak menunjukkan bahwa Syi'ahlah yang pertama datang ke Indonesia. Itu hanya sekedar menunjukkan adanya pengaruh Syi'ah yang masuk ke dalam pemikiran Ahlussunnah lewat Syafi'i. Ada juga yang punya teori Islam itu dulu pernah disebarkan ke Indonesia lewat orang-orang Persia. Ada yang menyebutkan mereka juga pernah tinggal di Gujarat, di India Barat yang kebanyakan adalah Syi'ah.

Teori ketiga, Syi'ah itu baru datang setelah peristiwa Revolusi Islam Iran (RII), dimulai antara lain dengan tulisan-tulisan Ali Syariati dan disusul dengan tulisan-tulisan pemikir Islam Iran lain. Sebetulnya, banyak orang yang terpengaruh Syi'ah hanya kerena peristiwa RII. Belakangan, kadang-kadang orang mendefinisikan Syi'ah sebagai siapa saja yang bersimpati terhadap RII. Misalnya, Mas Amien Rais, pernah menerima gelar Syi'ah juga. Bahkan sebuah buku kecil pernah ditulis tentang ciri ke-Syi'ah-an Amien Rais. Saya kira sebabnya sederhana saja: karena mas Amien Rais memang sering memuji RII. Boleh jadi ada juga orang yang menyebut mas Dawam Rahardjo itu Syi'ah, karena ia sangat apresiatif terhadap Iran, sampai seringkali memuji-muji ulama Iran.

TANYA: Sementara ini ada dugaan bahwa di antara empat mazhab fikih (Sunni), tampaknya yang paling dekat dengan Syi'ah adalah mazhab Syafi'i. Misalnya, Imam Syafi'i sendiri pernah mendapat tuduhan dari ulama-ulama lain bahwa dirinya itu Syi'ah. Bagaimana pendapat Kang Jalal?

JAWAB: Salah satu dugaan yang mungkin bisa kita pahami sebagai argumentasi untuk menolak Syi'ah yang berbaju Syafi'i ialah kenyataan bahwa Imam Syafi'i itu sangat simpatik terhadap Syi'ah. Banyak syairnya tentang mazhab Ahlul Bait. Dalam syair-syair itu tampak jelas simpati Imam Syafi'i kepada Sayyidina Ali. Misalnya, "Keluarga Rasulullah wasilahku", atau "Aku mengendarai perahu Ahlul Bait", atau ada dikatakan "Sekiranya mencintai keluarga Rasul itu Syi'ah, biarlah seluruh jin dan manusia tahu bahwa aku Syi'ah." Dan masih banyak lagi

Jadi argumentasinya bukan bahwa Islam yang datang ke Indonesia itu Syi'ah yang berbaju Syafi'i, tetapi memang mazhab Syafi'i. Sebab Imam Syafi'i memang sangat simpatik terhadap Syi'ah. Menurut riwayat, Imam Syafi'i itu pernah diseret dari Hijaz ke Syria dalam belenggu besi dan dihadapkan kepada Harun al Rasyid. Satu demi satu kawannya 'dipotong' dan hanya Imam Syafi'i yang selamat. Konon, Imam Syafi'i itu diseret karena simpatinya terhadap Syi'ah.

Sebagian malah menduga bahwa Imam Syafi'i sebetulnya bukan hanya simpati, tetapi juga termasuk orang yang berpaham Syi'ah. Jalaluddin al Suyuti, yang menulis tafsir Al Dur al Mantsur fi al Tafsir bi al Ma'tsur, juga dicurigai sebagai Syi'ah hanya karena banyak meriwayatkan tentang keutamaan keluarga Nabi. Hal seperti itu tidak baru pada Syafi'i. Banyak ahli hadits yang juga dituduh sebagi Syi'ah hanya karena banyak meriwayatkan tentang keutamaan keluarga Nabi. Al Turmudi, misalnya, dikeroyok orang, malah tubuhnya diinjak-injak sampai meninggal dalam perjalanan, hanya karena meriwayatkan keutamaan sayyidina Ali. Al Turmudzi itu perawi hadis di kalangan Ahlu Sunnah. Ada seorang perawi hadis, ulama besar, namanya Sulaiman al-A'mas. Ia termasuk salah seorang rijal dalam Shahih Bukhari. Al A'mas juga dituduh sebagai Syi'ah karena meriwayatkan tentang sayyidina Ali. Ketika dipanggil Al Mansur, ia hampir dihukum mati.

Imam Syafi'i boleh jadi bukan Syi'ah. Ia seorang yang dengan pemikiran ilmiahnya harus meriwayatkan hadis-hadis tentang Ali. Dari Imam Syafi'i lah misalnya keluar ucapan, "Ajaib benar hadis-hadis tentang Ali. Musuh-musuhnya tidak ingin meriwayatkannya, karena kebenciannya. Para pengikutnya juga tidak ingin melaporkannya, karena ketakutan mereka. Walaupun begitu, hadis-hadis tentang keutamaan Ali memenuhi di antara dua jilid (maksudnya hadis-hadis itu bisa dikumpulkan menjadi satu buku yang tebal)."

TANYA: Dari penjelasan Kang Jalal tadi, tampaknya definisi atau identifikasi tentang Syi'ah di Indonesia itu masih kabur. Menurut Kang Jalal sendiri bagaimana?

JAWAB: Memang sulit kita mengidentifikasikan Syi'ah di Indonesia ini. Dr. Farid Alatas (keponakan Prof. Dr. Naquib Alatas) pernah melakukan penelitian tentang Syi'ah di Indonesia. Ia mengalami kesulitan untuk mendefinisikan Syi'ah itu. Jadi kalau saya 'misalnya' ingin meneliti Syi'ah di Indonesia, saya harus mengenal populasinya. Siapa yang akan saya wawancarai itu. Tentu haruslah orang-orang Syi'ah di Indonesia. Nah, itu sulit definisinya. Karena itu, juga sulit untuk menghitung berapa jumlahnya di Indonesia.

Di sini saya ingin sebutkan beberapa definisi tentang Syi'ah di Indonesia. Pertama, Syi'ah itu adalah orang-orang yang meyakini bahwa Sayyidina Ali adalah yang berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Syi'ah seperti ini banyak. Boleh jadi masuk ke dalamnya Syi'ah Zaidiyyah yang memang punya akar di Indonesia. Ada juga beberapa orang di antara 'Alawiy yang merupakan pengikut Syi'ah Zaidiyyah. Markasnya di Yaman. Mereka tidak menjalankan ritus-ritus Syi'ah, tetapi akidahnya Syi'ah.

Kedua, orang Syi'ah adalah orang yang memegang akidah dan juga menjalankan ritus-ritus Syi'ah. Fiqihnya juga fikih Syi'ah. Saya tidak enak untuk menyebutkan contohnya di sini.

Ada orang yang menyebut Ustad Muhammad Bagir, sebagai Syi'ah karena telah menerjemahkan rujukan-rujukan yang membela Syi'ah. Ia juga membela Syi'ah apabila Syi'ah diserang. Tetapi, orang yang datang ke rumahnya akan tahu bahwa ia seorang Sunni, betul-betul Sunni. Karena ritus-ritusnya, ibadah-ibadahnya, semua serba Sunni. Pernah seorang ulama Syi'ah kecewa melihat Ustad Bagir karena tidak se-Syi'ah seperti yang ia duga. Itu, lagi-lagi, karena masalah definisi.

Jadi, buat orang seperti ulama itu, Pak Bagir bukan Syi'ah. Tetapi buat yang lain, yang menggunakan definisi yang lain, Pak Bagir itu Syi'ah. Mungkin juga kalau ada orang yang mengikuti saya dalam kegiatan ibadah saya, misalnya, bermalam satu hari bersama saya, dan menyaksikan saya salat di masjid Sunni, saya beribadah secara Sunni, maka mereka akan mengambil kesimpulan bahwa saya bukan Syi'ah.

Akan tetapi, lewat definisi yang lain, yakni definisi ketiga, Syi'ah itu adalah orang-orang yang terpengaruh oleh pemikiran Syi'ah, baik dalam bidang akidah, filsafat, atau tasawuf dan menggunakan buku-buku Syi'ah sebagai rujukan. Atau juga, mereka yang dikenal membela ajaran-ajaran Syi'ah disebut Syi'ah. Dengan definisi itu, mungkin saya termasuk.

Kalau definisi-definisi itu kita persempit saja pada orang-orang yang, misalnya, akidahnya sudah Syi'ah dan ritus-ritusnya sudah mereka jalankan, kitapun mengalami kesulitan. Sebab, masalahnya bukan terletak pada apakah ia menjalankan ritus-ritus Syi'ah? Atau, apakah ia menjalankan fikih Syi'ah atau tidak? Sebetulnya bukan masalah "Ya" atau "Tidak", tetapi masalah jumlah, masalah proporsi. Ada orang yang sudah menjalankan fikih Syi'ah itu 10% saja. Misalnya, ia hanya ikut ritus-ritus Syi'ah pada acara-acara muharraman saja. Kemudian pada doa-doa saja. Ada beberapa ulama di Indonesia sekarang ini yang rajin membacakan doa-doa Syi'ah. Bahkan, ada beberapa pengajian ibu-ibu di Jakarta yang Sunni betul --atau barangkali mereka tidak tahu apakah mereka Sunni atau Syi'ah-- yang sering melazimkan doa-doa Syi'ah.

Jadi, ketika kita berbicara bahwa yang disebut Syi'ah ialah mereka yang ritus-ritusnya adalah ritus Syi'ah, maka kita akan mengalami kesulitan karena proporsi menjalankan ritus Syi'ah itu bermacam-macam. Ada yang 50%, ada juga yang sudah 70%, dan sebagainya. Kesulitan kita mengidentifikasikan Syi'ah bukan saja karena orang-orang Syi'ah 'katanya' selalu taqiyyah, dan tidak mau menyatakan dirinya Syi'ah, tetapi juga karena proses sosialisasi nilai-nilai Syi'ah itu yang bertahap-tahap, tidak sama, sehingga kita sulit mendefinisikan secara tepat siapa orang-orang Syi'ah itu.
TANYA: Tetapi, lepas dari definisi Syi'ah yang agak ketat, bagaimana sebenarnya perkembangan Syi'ah di Indonesia secara umum?

JAWAB: Di sini saya ingin membagi babakan penyebaran Syi'ah di Indonesia dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang sebelum peristiwa RII. Saya punya bukti kuat bahwa sebelum Revolusi Islam Iran (RII) Syi'ah sudah ada di Indonesia. Baik Syi'ah Imamiyah, Zaidiyah maupun Isma'iliyah. Tetapi waktu itu Syi'ah sangat eksklusif. Mereka tidak punya semangat misionaris untuk menyebarkan ajarannya kepada orang lain. Mereka menyimpan itu sebagai keyakinnya sendiri. Di luar itu, mereka menjadi pengikut Ahlu Sunnah, berakomodasi dengan lingkungan. Boleh jadi di antara mereka adalah ulama-ulama besar yang dikenal dengan ulama Sunni.

Mereka menyimpan keyakinan itu hanya untuk diri mereka sendiri dan mungkin untuk keluarga yang sangat terbatas. Kita menduga mereka tidak hadir di tengah-tengah kita. Kita menduga bahwa tidak ada Syi'ah sebelum RII. Paling tidak, saya tidak menduga bahwa sebelum RII itu ada Syi'ah. Ada seorang al-Muhdor, salah satu famili arab yang terkenal. Al-Muhdor tampaknya adalah keluarga yang memelihara Syi'ah itu khusus untuk keluarga mereka. Mungkin secara sedikit-sedikit mereka menyebarkan ajarannya lewat orang-orang terdekat.

Setelah RII, masuklah Syi'ah gelombang kedua. Gelombang kedua ini ditandai dengan sifatnya yang intelektual. Orang-orang yang simpatik terhadap Syi'ah ini kebanyakan berasal dari perguruan tinggi. Kebanyakan di antara mereka juga tertarik kepada Syi'ah sebagai alternatif terhadap pemikiran-pemikiran Islam yang ada. Waktu itu, ketika banyak orang tertarik kepada Teori Kritis, tertarik kepada kelompok Neo Marxian, sebagian orang Islam menemukan hal yang mirip dengan itu pada pemikiran-pemikiran Syi'ah, seperti pemikiran Ali Syariati. Konsep-konsep 'kiri', seperti orang-orang tertindas, atau struktur yang korup, memperoleh padanannya dalam Islam pada istilah-istilah mustadh'afin, pada misi para nabi untuk menentang para tiran. Dan yang dengan jernih menyampaikan persoalan itu adalah para pemikir Syi'ah.

Karena itu, banyaklah orang yang tertarik kepada Ali Syariati. Orang cerita tentang mazhab Qum di samping mazhab Frankfurt, untuk kritik-kritik sosial. Tetapi kemudian, dari Ali Syariati mereka masuk pada pemikiran-pemikiran yang lebih mendalam, misalnya, pemikiran Muthahhari, Thabatabai, dan belakangan mulai populer juga pemikiran Mulla Sadra. Saya sepakat dengan Martin van Bruinessen yang menulis bahwa salah satu sumbangan Syi'ah gelombang kedua ini adalah kontribusinya pada kekayaan wacana intelektual Islam di Indonesia. Salah satu yang mereka sumbangkan adalah pemikiran filosofis pasca Ibnu Rusyd. Dulu, kalau belajar filsafat Islam, orang-orang tersebut mengakhiri pelajaran itu pada Ibnu Rusyd. Setelah kedatangan Syi'ah, kita diperkenalkan pada tradisi filsafat yang terus berkembang. Kalau kata Corbin, filsafat Islam itu justru dimulai setelah kematian Ibnu Rusyd dan mencapai puncaknya pada Mulla Sadra.

Jadi, orang-orang yang pertama kali tertarik kepada Syi'ah adalah kelompok-kelompok yang terdidik, yang intelektual. Mereka lebih tertarik kepada pemikiran Syiah ketimbang pada ritus-ritus atau fiqihnya. Kalau kita buat statistik, dari segi struktur sosial, para penganut Syi'ah itu berasal dari kelompok menengah ke atas, kebanyakan mahasiswa dan orang-orang perguruan tinggi. Dari segi mobilitas, banyak di antara mereka itu yang punya akses kepada hubungan Islam internasional. Dari segi ideologis, mereka cenderung radikal. Mereka lebih mirip dengan --atau padanan dari-- kelompok Neo-Marxian, Teori Kritis atau kelompok 'kiri' di dunia Islam atau di kalangan Islam.

Kemudian, belakangan, Syi'ah mulai menyebar di Indonesia dan mendapat reaksi keras, terutama dari sementara kalangan Sunni. Ketika berhadapan dengan tuduhan-tuduhan Syi'ah, Syi'ah gelombang kedua ini berusaha menangkisnya. Karena serangan-serangan itu banyak ditujukan kepada akidah-akidah Syi'ah yang doktriner, bukan pada pemikiran yang intelektual, misalnya masalah imamah, maka mulailah Syi'ah gelombang kedua itu pun bergerak ke luar dari hal-hal yang intelektual dan memasukkan konsep-konsep imamah yang dijadikan serangan oleh orang-orang Sunni.

Ternyata kemudian, karena pertimbangan politik, dan karena pengaruh Saudi Arabia, buku-buku yang ditulis untuk menyerang Syi'ah menjadi lebih banyak. Isinya sekarang lebih mengarah kepada hal-hal yang bersifat fiqhiyyah. Jadi serangan-serangan beralih terhadap fikih Syi'ah, misalnya tentang mut'ah, sujud di atas tanah, atau yang lain. Serangan-serangan ini mendorong Syi'ah gelombang kedua ini untuk bergerak lebih jauh lagi dan lebih mempelajari fikih Syi'ah. Apa betul yang mereka tuduhkan itu? Menurut saya, ketertarikan kepada ritus-ritus Syi'ah, kepada fikih Syi'ah, itu lebih banyak terjadi karena 'provokasi' yang dilakukan oleh sementara ulama Ahlu Sunnah. Mereka akhirnya menemukan, ternyata fikih Syi'ah itu punya dasar dan argumen juga.

Pada akhir gelombang kedua ini, pemikiran Syi'ah di Indonesia sudah bergerak dari pemikiran yang murni intelektual ke arah yang lebih mendalam secara filosofis, dan pada akhirnya juga memasuki bidang akidah dan fikih Syi'ah. Nah, pada gelombang kedua inilah terjadi dialog-dialog yang tak jarang menimbulkan friksi yang tajam di berbagai tempat antara kalangan Syi'ah dan Sunni. Yang paling keras, saya kira, terjadi di Surabaya, ketika kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai Syi'ah berhadapan langsung dengan kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai Ahlu Sunnah. Saya kira, itu menandai perguliran pada gelombang berikutnya, yaitu Syi'ah gelombang ketiga.

Setelah Syi'ah menyebar di Indonesia, terutama dari segi pemikiran, pada akhir gelombang kedua itu kita melihat ada kebutuhan akan fikih Syi'ah. Orang ingin belajar fikih Syi'ah. Buku-buku yang masuk ke sini sangat sedikit yang berkaitan dengan fikih. Umumnya buku-buku yang bersifat pemikiran, sementara buku-buku fikih jarang. Padahal kebutuhan akan fikih itu mulai muncul, terutama karena serangan-serangan sementara kalangan Sunni terhadap fikih Syi'ah.

Ketika kebutuhan itu muncul, datanglah orang-orang Indonesia yang pernah dididik di Qum. Ada di antara mereka yang dididik sebelum RII. Fenomena itu juga membuktikan bawa Syi'ah sudah ada di Indonesia sebelum RII sekalipun. Buktinya orang Indonesia yang belajar di Iran sebelum RII. Kalau saya harus menyebut nama, contohnya adalah Ustad Umar Shahab. Ia belajar di Iran sebelum RII sampai sesudahnya. Tetapi Ustad Umar ini dulu masih masuk dalam Syi'ah gelombang pertama. Jadi, walaupun ia dididik di Iran, orientasinya intelektual dan tidak fiqhiyyah.

Gelombang ketiga ini ditandai dengan kehadiran alumnus-alumnus Qum yang belakangan (setelah Ustad Umar). Orientasi mereka fikih. Ketika mereka datang ke Indonesia, mereka memenuhi kebutuhan akan fikih ini. Mulailah mereka memberikan pengajian-pengajian Syi'ah di berbagai tempat. Syi'ah gelombang ketiga ini juga ditandai dengan semangat misioner yang sangat tinggi. Mereka pulang dengan romantisme lulusan-lulusan muda. Bukankah biasanya romantisme lulusan muda itu merasa terpanggil untuk menyelamatkan dunia, yang salah satu caranya ialah membawa orang kepada fikih Syi'ah. Maka mulailah mereka mengajarkan fikih Syi'ah ini di berbagai pengajian.

Tentu saja, boleh jadi karena pendekatan yang sangat fiqhiyyah itu, atau memang karena latar belakang pendidikan mereka, dimensi intelektual pada kelompok ini sangat kurang. Dan akhirnya, mereka merekrut dan membina Syi'ah yang juga dari kalangan yang tidak begitu terpelajar. Ada juga di antara mereka yang membina kelompok Syi'ah gelombang kedua. Tetapi akhirnya Syi'ah gelombang kedua ini kecewa, mungkin karena orientasi yang berbeda. Belakangan Syi'ah gelombang ketiga ini menganggap Syi'ah gelombang kedua itu sebagai bukan Syi'ah yang sebenarnya. Jadi. Kalau saya dimasukkan ke dalam Syi'ah gelombang kedua, maka mereka menganggap saya bukan Syi'ah. Di dalam wacana internal Syi'ah sendiri, sekarang ini terjadi serangan yang cukup kuat terhadap Syi'ah gelombang kedua itu. Boleh jadi karena mereka ingin menghadirkan dirinya sebagai pemimpin Syi'ah di Indonesia. Boleh jadi juga karena mereka meyakini asumsi-asumsi mereka bahwa orang seperti saya ini bukan Syi'ah, dengan definisi yang berbeda itu.

TANYA: Untuk waktu yang akan datang, kira-kira Syi'ah di Indonesia itu bagaimana?

JAWAB: Beberapa waktu yang lalu, saya diundang ke IAIN Ujung Pandang. Fakultas Ushuluddin IAIN Ujung Pandang mengadakan Seminar Nasional "Rekonsiliasi Sunnah-Syi'ah." Kira-kira enam bulan sebelumnya, saya juga diundang ke Universitas Hasanuddin Ujung Pandang untuk dialog Sunnah-Syi'ah. Penyelenggaranya adalah mahasiswa yang menyebut dirinya MPM (Mahasiswa Pecinta Mushalla). Dialog ukhuwah Islamiyah itu ditandai dengan kekerasan. Saya sebagai pembawa makalah dibantai, dicaci-maki. Saya sendiri tidak membalas. Menurut saya, ini sebetulnya gejala dari massa Syi'ah gelombang kedua, ketika terjadi konflik Syi'ah-Sunni yang cukup berat. Ini mirip sekali ketika saya berdiskusi dengan Pak Rasjidi di Pesantren Darunnajah. Biasanya saya tidak menanggapi diskusi yang seperti itu. Jadi, saya tidak menjawab. Suasananya sangat tegang.

Tetapi, awal Oktober 1995, ketika saya kembali ke sana lagi, seminar semacam itu dikunjungi oleh peserta yang jauh lebih banyak. Mungkin lebih dari 1000 orang. Suasananya sangat ilmiah. Tidak ada saling membantai, saling menyerang. Tetapi intinya, bagaimana setiap kelompok bisa belajar satu sama lain. Seakan akan ada pesan dari situ: Biarlah Sunni tetap Sunni. Syi'ah tetap Syi'ah. Hendaknya di antara kedua kelompok itu ada saling belajar satu sama lain. Saya sendiri membawakan makalah tentang apa yang bisa dipelajari dari Syi'ah oleh Sunni.

Saya menunjukkan bagaimana orang-orang Syi'ah sudah lebih dahulu belajar dari Sunni. Saya sebut antara lain Sayyid Ali Khameini, yang menjadi Imam Syi'ah sekarang ini, adalah penerjemah Kitab Fi Zhilal al-Quran ke dalam bahwa Persia. Kitab Ihya' 'Ulum al Din, tulisan Al-Ghazali, diberi syarh oleh ulama-ulama Syi'ah dan dipelajari di pesantren-pesantren mereka. Imam Khomeini menyebut Ibn Arabi sebagai salah seorang gurunya. Padahal Ibn Arabi adalah Syeikh Akbar kalangan Sunni.

Contoh lain, kalau kita pergi ke Qum, di situ ada pasar kitab. Walaupun tidak menghitung dengan cermat, saya bisa melihat bahwa 80% dari kitab yang ada di situ adalah kitab-kitab Ahlu Sunnah. Di kalangan Syi'ah tidak ada ketakutan untuk membaca kitab-kitab Sunni. Mereka sudah belajar tentang Sunni. Adalah giliran kita sekarang untuk belajar dari mereka, sehingga kehadiran kedua kelompok ini memperkaya wacana perbincangan kita.

Dari situ saya menyaksikan ada suatu perkembangan baru, khususnya untuk penyebaran Syi'ah. Kalau peristiwa di IAIN itu bisa dijadikan sebagai sebuah tonggak dalam perkembangan pemikiran Islam di Indonesia., maka saya berani mengatakan bahwa eksistensi Syi'ah sudah diakui. Kecenderungan untuk hidup secara damai antara Sunni-Syi'ah sudah tumbuh. Ini sebuah kecenderungan baru. Karena sebelumnya, pikirannya ialah bagaimana saling meniadakan, saling menafikan satu sama lain. Sekarang muncul upaya untuk saling memahami, saling menghormati dan saling belajar. Sebagian orang mungkin akan beranggapan itu pertanda bahwa sudah banyak sekali yang menjadi Syi'ah.

Dari indikator-indikator itu saya berfikir, mungkin pertanyaannya bukan apakah Syi'ah akan berkembang pesat di Indonesia, tetapi --lebih persis lagi-- apakah pemikiran Syi'ah akan mendapat tempat yang lebih luas di Indonesia. Dan untuk itu, jawabannya "ya". Karena, paling tidak, sekarang sudah ada pengakuan akan eksistensi mereka. Nanti penerusnya akan muncul. Bahkan bukan label Sunni dan Syi'ah saja. Sunni dan Syi'ah itu mungkin sudah tidak relevan lagi. Karena yang Sunni sudah sangat terpengaruh Syi'ah, yang Syi'ah juga sudah sangat terpengaruh Sunni.

Label Sunni dan Syi'ah itu mungkin hanya diletakkan pada tataran abstrak saja, pada tataran konsepsual saja. Pada kehidupan sehari-hari, mungkin pengelompokan menjadi kelompok Syi'ah dan kelompok Sunni tidak terjadi. Bahkan menurut saya, tidak bakal terjadi satu ormas Syi'ah. Atau saya bisa menduga, di masa depan, orang-orang Syi'ah akan terdapat pada setiap organisasi Sunni. Pada organisasi Sunni akan ada unsur Syi'ah, tanpa rasa risih. Mereka diterima hadir sebagai bagian dari umat Islam, sebagaimana juga sekarang telah ada saling melintas batas antara orang NU dan Muhamadiyah.

TANYA: Sementara ini, komentar pemerintah terhadap gerakan Syi'ah di Indonesia bagaimana?

JAWAB: Saya melihat ada toleransi dari pemerintah terhadap orang-orang Syi'ah. Sebab mereka melihat bahwa Syi'ah di Indonesia ini hanyalah Syi'ah intelektual. Jadi, mereka tidak merasa harus khawatir terhadap Syi'ah sebagai sebuah gerakan revolusioner.

TANYA: Mengenai fatwa dari MUI?

JAWAB: Memang ada fatwa dari MUI untuk berhati-hati terhadap Syi'ah. Tetapi untuk melarang Syi'ah tidak ada. Karena pada waktu MUI mengeluarkan fatwa itu (melarang) beberapa tokoh cendekiawan Islam di MUI keberatan. Sehingga akhirnya kata-katanya diperlunak: tidak lagi melarang, tetapi pokoknya harus mewaspadai aliran Syi'ah. Sekiranya nanti ada kecurigaan dari pihak pemerintah terhadap Syi'ah, saya menduga kecurigaan itu hanyalah akibat dari lobbying yang dilakukan oleh orang-orang yang anti Syi'ah. Jadi orang-orang yang anti Syi'ah itu berusaha memberikan gambaran tertentu kepada pemerintah, sehingga mereka kemudian mencurigai Syi'ah.

Sebagi contoh, beberapa waktu lalu di Semarang ada diskusi antara Depag dan ormas-ormas Islam. Setelah diskusi mereka mengajukan resolusi untuk melarang Syi'ah, khususnya di Jawa Tengah. Itu terjadi setelah ada peristiwa seorang ustad yang katanya mut'ah dengan beberapa orang muridnya di Sragen. Ustad itu, menurut saya, termasuk Syi'ah gelombang ketiga, yang lahir setelah hadirnya Syi'ah fiqhiyyah yang dibawa oleh sebagian lulusan Qum itu. Tetapi mereka sampai sekarang tetap merupakan minoritas.

Jadi, mayoritas Syi'ah yang ada di Indonesia sekarang adalah Syi'ah gelombang kedua. Sementara yang gelombang ketiga itu minoritas. Kalau saya berbicara dari segi pemerintah, Syi'ah gelombang kedua itu lebih mudah diterima oleh pihak pemerintah daripada yang ketiga. Tetapi, saya pikir, Syi'ah gelombang ketiga itupun hanya entry point saja. Pada waktu yang lama mereka akan lebih toleran. Aliran apapun dalam Islam, kalau orientasinya fikih, itu akan cenderung mendorong konflik. Konflik Muhammadiyah dan NU itu sebenarnya dari segi fikih. Jadi aliran apapun, kalau dasarnya fikih, akan melahirkan konflik.

TANYA: Mungkin Syi'ah gelombang ketiga yang sangat fiqhiyyah itu, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang-orang Sunni selama ini. Sebab, walaupun menurut Kang Jalal mereka itu minoritas, tetapi gerakan-gerakannya cukup eksklusif dan sekaligus agresif sehingga kelihatannya besar. Ini bagaimana menurut Kang Jalal?

JAWAB: Ciri setiap orientasi Islam yang bersifat fiqhiyyah adalah mendorong konflik dan cenderung eksklusif. Sebab fikih kemudian menjadi identitas golongan. Jadi, kalau fikih Anda sama dengan fikih saya, Anda satu golongan dengan saya. Kalau fikih Anda tidak sama, Anda di luar golongan saya. Fikih menjadi stempel kelompok. Menurut saya, hal semacam itu bukan terjadi pada Syi'ah saja, tetapi juga terdapat pada kelompok-kelompok harakah Sunni. Ia cenderung eksklusif kalau orientasinya fikih. Sekali lagi, yang eksklusif itu bukan hanya kelompok Syi'ah gelombang ketiga tadi, atau yang dibina oleh mereka, juga kelompok-kelompok harakah yang sekarang berada di universitas-universitas umum, misalnya di UI. Mereka juga cenderung eksklusif. Lalu mengapa mereka kelihatan lebih banyak, karena mereka cenderung konfrontatif. Di sana-sini bikin masalah. Kelihatannya memang banyak, tetapi secara statistik, jumlah mereka ini boleh dibilang negligible, bisa diabaikan. Saya pikir mereka tidak akan mewarnai Syi'ah di masa depan. Pada akhirnya mereka hanya akan termasuk kontributor, memberi nuansa fikih. Karena saya pikir itu pun diperlukan.
TANYA: Menyinggung buku-buku Syi'ah di Indonesia. Kita tahu bahwa banyak buku yang diterbitkan untuk meng-counter pemikiran Syi'ah. Sebaliknya, sekarang banyak juga buku yang apresiatif terhadap Syi'ah.

JAWAB: Kalau dari segi buku, saya kira yang sangat populer tentang Syi'ah adalah buku Dialog Sunnah-Syi'ah. Sesudah itu kemudian bermunculan buku-buku yang menyerang Syi'ah. Antara lain yang ditulis oleh Ihsan Ilahi Zahir, al-Tunsawi. Kemudian disusul dengan buku-buku yang ditulis orang Indonesia, antara lain ditulis Pak Rasjidi. Akan tetapi buku-buku itu lebih merupakan kumpulan kutipan dari buku-buku terjemahan. Lalu, pada saat yang sama, orang-orang Syi'ah juga menulis buku-buku. Umumnya, kalau kita menganalisis buku-buku itu, saya tidak menemukan buku Syi'ah yang khusus ditulis untuk menyerang akidah Ahlu Sunnah. Buku Ihsan Ilahi Zahir tidak memperoleh jawaban dari kalangan Syi'ah.

Mestinya ada buku yang membantah buku tersebut, sebagaimana orang Sunni pernah menulis bantahan terhadap Dialog Sunnah-Syi'ah. Orang-orang Syi'ah tidak menulis bantahan terhadap buku-buku yang menyerang mereka. Mereka masih tetap melanjutkan tradisi dialogis, bukan monologis. Misalnya, Penerbit Mizan kemudian menerbitkan buku Isu-Isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Syi'ah. Saya membaca buku itu dan mendapat kesan bahwa pengarangnya tetap membawa misi persaudaraan Islam, walaupun di situ ia membela paham-paham Syi'ah.

Kemudian, belakangan mulai ada orang-orang Syi'ah --yang sulit didefinisikan itu-- yang menulis buku. Sebetulnya mereka tidak membela paham Syi'ah, tetapi dianggap membela Syi'ah. Misalnya, Ustad Hussen al Habsyi menulis buku kecil berjudul Rasulullah Tidak Bermuka Masam. Ia mempertahankan bahwa Rasulullah itu ma'shum, dan bahwa salahlah orang yang menuduh bahwa 'abasa wa tawalla itu ditujukan kepada Nabi. Itu keliru katanya, dengan keinginan untuk membela kesucian Nabi dengan argumentasi-argumentasi. Setelah itu muncul lagi buku kecil (kalau tidak salah judulnya Rasulullah Memang Bermuka Masam), yang membantah Ustad Hussein. Sayangnya beliau tidak menjawab lagi, karena meninggal dunia, bukan karena diserang buku itu.

Jadi, dialog terjadi dalam bentuk tulisan polemis. Menurut saya itu gejala yang sehat. Kita bisa melihatnya dengan gembira bahwa sekarang dialog-dialog itu sudah diangkat dari konflik-konflik yang bersifat fisik, ke arah dialog yang bersifat intelektual --lepas dari seberapa besar kualitas intelektualnya.

Contoh lain adalah buku saya Islam Aktual. Menurut saya, buku itu sama sekali tidak mencerminkan pemikiran Syi'ah secara khusus, tetapi lebih merupakan pemikiran yang dipengaruhi Syi'ah. Artinya tema-temanya adalah tema-tema umum yang bisa diterima oleh semua mazhab. Tidak ada fikihnya di situ. Tetapi sebagian orang menganggapnya buku Syi'ah. Ada seorang penulis buku dari Solo yang mengkritik buku saya. Judulnya --kalau tidak salah-- Santri Menjawab Kritik Cendekiawan. Jadi saya di anggap cendekiawan, dan penulis menyebut dirinya santri. Pokoknya ia mengkritik buku itu habis-habisan, walaupun kritiknya itu tidak relevan.

Pada perkembangan berikutnya, ada juga beberapa tulisan tentang Syi'ah yang sangat apresiatif terhadap pemikiran-pemikiran Syi'ah, atau sangat dipengaruhi oleh pemikiran Syi'ah. Tulisan-tulisan Sayyid Hussein Nasr, misalnya, juga memperoleh pembaca yang banyak.

TANYA: Mengenai hubungan antara Syi'ah di Indonesia dengan Syi'ah di pusat, di Iran. Apakah hubungan atau network itu ada.

JAWAB: Dulu tidak ada hubungan sama sekali, sampai dengan gelombang pertama dan kedua, baik secara organisatoris maupun hubungan sosial. Yang saya maksud dengan hubungan sosial itu begini. Dalam Syi'ah ada konsep marja'iyyah. Seorang Syi'i harus mempunyai seorang marja', seorang ulama yang diikuti dalam urusan fikih. Syi'ah-Syi'ah gelombang kedua itu tidak punya marja' tertentu. Pada Syi'ah gelombang ketiga masuklah para penyebar fikih Syi'ah. Sejalan dengan itu masuk juga sistem marja'iyyah. Hubungan Syi'ah dengan marja'-nya itu harus kita lihat sebagai hubungan sosial saja: seorang murid yang mengikuti gurunya, bukan hubungan organisatoris seperti anggota Muhammadiyyah. Jadi sewaktu-waktu ia bisa berganti marja', kalau menurut pertimbangannya bahwa marja' yang lain itu lebih masuk akal.

Di Indonesia, saya kira ada yang mengikuti marja di Iran. Ada juga yang mengikuti marja' di Irak. Ada beberapa Syi'ah yang mengikutinya, dan kerena mereka mempunyai marja', jadi hubungan sosial mereka hanya dengan kelompok-kelompok satu marja'

TANYA: Kang Jalal bisa cerita tentang proses belajar atau nyantri di Qum. Sebab ternyata banyak juga mahasiswa Indonesia yang ke sana. Juga mengenai beasiswanya, apa ada dari pihak Iran, misalnya?

JAWAB: Kalau Anda belajar di pesantren Iran, apakah Anda itu orang asing ataupun orang Iran, Anda akan mendapat santunan dari para ulama. Kalau di Indonesia santri yang bayar ulama, di Iran ulama yang bayar santri. Mereka diberi uang bulanan yang kecil, sekitar 50.000 rial. Cukuplah untuk makan yang sangat sederhana. Kemudian tinggal di pondok-pondok itu tidak bayar. Itulah yang mungkin kita sebut beasiswa. Beasiswa dalam benak kita hanyalah diterima sebagian murid. Kalau ini, seluruh murid yang ada di situ dapat uang bulanan.

Sebenarnya tidak ada prosedur resmi seperti beasiswa dari pemerintah Iran. Kalau saya ditanya apakah ada beasiswa dari pemerintah Iran untuk pelajar Indonesia, saya bisa menyebutkan dengan pasti, "Tidak. Tidak ada sama sekali". Saya dulu pernah ingin belajar di Iran, berharap dapat beasiswa dari pemerintah Iran, atau melalui kedutaannya di sini, tetapi tidak dapat. Saya bayar sendiri. Kemudian di sana, saya sebetulnya melamar ingin belajar teologi, dan sudah disetujui dan diterima oleh Prof. Mehdi Muhaghegh untuk mengambil program doktor di Universitas Teheran. Saya berangkat ke sana dengan biaya sendiri dan tinggal satu tahun. Setelah setahun, saya diberitahu bahwa saya sudah diterima di Universitas. Tetapi sayang, waktu itu saya sudah mengambil keputusan untuk pulang. Jadi saya tidak ambil.

Itulah proses birokrasi Iran. Dan itu menunjukkan betapa sulitnya memperoleh beasiswa dari pemerintah Iran. Lebih mudah memperoleh beasiswa ke Saudi atau ke Mesir ketimbang ke Iran. Hanya saja kalau ada orang yang punya maksud ingin belajar di Iran, itu gampang. Asal ia bisa bayar sendiri ongkos ke Iran. Secara teoretis begitulah, gampang. Namun, secara praktis di sana ia harus mengenal beberapa orang yang akan mengurusnya. Secara teoretis sederhana saja.

TANYA: Ini pertanyaan terakhir. Dalam konteks pembicaraan kita tentang Syi'ah di Indonesia, sebenarnya di mana posisi Yayasan Muthahhari yang Kang Jalal pimpin?

JAWAB: Yayasan Muthahhari tidak didirikan untuk menyebarkan Syi'ah --dan sampai sekarang lembaga ini tidak menyebarkan Syi'ah. Di situ ada SMU. Mereka belajar fikih empat mazhab (Syafi'i, Hambali, Maliki, Hanafi). Mereka tidak mempelajari fikih Syi'ah secara khusus. Dari Muthahhari juga keluar Jurnal al-Hikmah, yang banyak menerjemahkan pikirian-pikiran Syi'ah. Tetapi sekali lagi hanya bersifat pemikiran saja, fikihnya tidak ada. Belakangan al-Hikmah sedikit menampilkan pemikiran Syi'ah. Malah lebih banyak menampilkan pemikiran-pemikiran kalangan orientalis. Sehingga Yayasan Muthahhari, dengan melihat isi al-Hikmah seperti itu, layaklah disebut sebagai "agen zionisme Barat." Jadi mungkin lebih layak Muthahhari ketimbang Paramadina atau Ulumul Qur'an. Jadi itu yang pertama: Muthahhari tidak didirikan untuk menjadi markas Syi'ah.

Lalu, kalau begitu, mengapa diambil nama Muthahhari? Itu karena tiga pertimbangan. Pertama, Muthahhari itu seorang pemikir Syi'ah yang sangat non sektarian, yang sangat terbuka. Ia sangat apresiatif terhadap pemikiran Sunni. Ia tidak pernah menyerang Sunni. Ia lebih banyak belajar dari Sunni. Karena itu kita ambil tokoh Muthahhari sebagai tokoh yang bersikap non sektarian, terbuka terhadap berbagai pemikiran, bukan karena Syi'ahnya.

Kedua, Muthahhari itu adalah orang yang dibesarkan dalam sistem pendidikan Islam tradisional, tapi setidak-tidaknya cukup well informed tentang khazanah pemikiran Barat. Ia menjembatani dikotomi antara intelektual dan ulama. Kita pilih ia, antara lain karena pertimbangan itu, bukan karena Syi'ah. Karena misi Yayasan Muthahhari yang kedua adalah menjembatani antara intelektual dan ulama. Di Indonesia ini banyak cendekiawan yang menulis tentang Islam, tetapi tidak punya dasar dan tradisi Islam tradisional, sebagaimana juga banyak ulama Islam tradisional yang tidak mempunyai wawasan kemodernan. Muthahhari mencerminkan keduanya.

TANYA: Kalau itu alasannya, mengapa tidak dipilih Cak Nur saja yang lebih lokal? Toh iapun menggabungkan kedua tradisi itu. Ia juga nonsektarian, terbuka kepada berbagai pemikiran. Ia juga mewakili dua tradisi: Islam dan Barat.

JAWAB: Mengapa Cak Nur tidak dipilih? Itu karena ada pertimbangan ketiga, yakni, Muthahhari itu menggabungkan aktivisme dan intelektualisme. Selain seorang intelektual, pemimpin, dan penulis, ia juga aktivis. Seorang aktivis itu adalah seseorang yang punya misi untuk melakukan perubahan sosial dan misi-misi yang sangat konkret. Cak Nur, menurut saya, lebih banyak intelektualismenya ketimbang aktivisnya. Jadi kita ambil Muthahhari.

TANYA: Lalu, dimana posisi Muthahhari dalam penyebaran Syi'ah, atau di kalangan komunitas Syi'ah yang lain?

JAWAB: Dalam penglihatan saya, Muthahhari tidak mempunyai nama yang begitu baik di kalangan Syi'ah, khususnya yang gelombang ketiga. Tetapi ia masih tetap punya banyak massa yang bercorak gelombang kedua itu, yaitu orang-orang Syi'ah tertentu yang lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat intelektual dan tidak bersifat fiqhiyyah. Muthahhari juga masih punya dukungan di kalangan mahasiswa, di kelompok-kelompok terdidik, karena dulu para pendukung Yayasan ini banyak yang berasal dari ITB dan Unpad. Mereka sekarang telah lulus jadi sarjana dan tersebar di berbagai tempat, tanpa membawa nama Syi'ah. Tetapi di kalangan Syi'ah yang belakangan, yang gelombang ketiga itu, Muthahhari tidak begitu oke. Bahkan, ada sekelompok Syi'ah di Jakarta yang mengecam Muthahhari dan mengganggapnya sebagai Syi'ah yang 'murtad,' di luar kelompok mereka.