Sabtu, 08 Mei 2010

Subhanallah,Di Lokasi Bekas reruntuhan WTC akan didirikan Masjid

Ditulis oleh MUSLIM di/pada Mei 8, 2010
Sesaat setelah menara kembar WTC runtuh ditabrak pesawat, Islam menjadi pihak tertuduh yang terus dipojokkan. Kini, peristiwa tersebut justru berbalik. Peristiwa 9/11 itu malah menjadi titik kebangkitan Islam. Setelah kejadian itu, orang berbondong-bondong memilih Islam sebagai jalan hidup.
Kini, tanda-tanda positif kembali terlihat. Tak jauh dari lokasi bekas reruntuhan WTC, bakal dibangun masjid dan pusat kebudayaan Islam. Dana sebesar 100 juta dolar AS pun telah disiapkan oleh dua lembaga Islam untuk mendukung pembangunan tersebut. Kedua organisasi itu menamakan dirinya American Society for Muslim Advancement dan Cordoba Initiatives.
Cordoba House Project menyebutkan mereka akan membangun 15 pusat komunitas termasuk masjid, pusat pertunjukan seni, gym, kolam renang dan ruang publik lainnya.
Proyek ini merupakan kolaborasi antara American Society for Muslim Advancement dan Cordoba Initiative, keduanya bekerja untuk meningkatkan hubungan toleransi antar pengikut agama.
Kedua kelompok telah mempresentasikan visi mereka ke Dewan Komunitas Manhattan pada hari Rabu malam lalu.
Ro Sheffe, anggota dewan yang menghadiri pertemuan tersebut, mengatakan bahwa proyek pembangun itu tidak perlu mendapatkan persetujuan dewan.
“Mereka memiliki tanah, dan rencana mereka tidak memiliki perubahan zonasi,” kata Sheffe. “Mereka datang kepada kami untuk meminta pendapat kami dan untuk memberitahu kami rencana mereka itu murni sukarela yang berasal dari mereka..”
Ke-12 anggota yang ikut dalam pertemuan yang suara bulat untuk mendukung proyek tersebut. Anggota dewan masyarakat diangkat oleh presiden berfungsi sebagai penasihat presiden wilayah dan kantor walikota.
Daisy Khan, direktur eksekutif dari masyarakat Islam, menjelaskan visinya terkait sebuah pusat aktivitas yang dipimpin oleh umat Islam, namun menurutnya pusat tersebut akan melayani masyarakat secara keseluruhan.
“Hal ini akan mewakili perasaan nyata dari komunitas muslim, untuk merayakan pluralisme di Amerika Serikat, dan juga agama Islam,” kata Khan.
“Ini juga akan berfungsi sebagai platform utama untuk menguatkan silent majority dari umat Muslim yang tidak ada hubungannya dengan ideologi ekstremis dan ini akan menjadi momentum melawan kaum ekstrimis..”
“Waktu untuk pusat aktivitas seperti masjid telah datang karena Islam adalah juga agama yang ada di Amerika,” kata Khan. “Kita perlu mengambil tragedi 9 / 11 dan mengubahnya menjadi sesuatu yang sangat positif.”
Proyek ini mendapat tanggapanberagam dari keluarga dan teman para korban 11 September.
“Saya pikir hal yang tepat untuk melakukannya,” kata Marvin Bethea, yang merupakan seorang paramedis pada ground zero. “Saya kehilangan 16 teman-teman di sana namun umat Muslim juga terbunuh pada peristiwa 9/11. Ini akan menjadi pertanda baik bagi keyakinan beragama bahwa kita tidak mengutuk semua umat Islam dan bahwa umat Islam yang melakukan ini kebetulan ekstremis. Sebagai seorang berkulit hitam, saya tahu bagaimana rasanya diperlakukan secara diskriminasi ketika Anda tidak melakukan sesuatu yang salah.”
Herbert Ouida, yang putranya tewas dalam serangan 9/11, mendukung proyek pembangunan pusat aktivitas termasuk masjid yang ia anggap sebagai cara untuk menjembatani kesenjangan budaya.
Sebagian warga yang lain mencela gagasan membangun masjid yang begitu dekat dengan tempat kerabat mereka tewas.
“Lower Manhattan harus dibuat menjadi tempat suci bagi orang-orang yang meninggal di sana,” kata Michael Valentin, seorang pensiunan detektif kota yang bekerja di ground zero.
Sedangkan Barry Zelman mengatakan lokasi situs tersebut akan menjadi pengingat yang menyakitkan.
“Teroris 9/11 melakukan ini atas nama Islam,” kata Zelman. “Ini adalah tanah suci di mana orang-orang mati, di mana adik saya dibunuh, dan berada dalam bayang-bayang agama, ini kemunafikan dan melanggar kesucian.”
Namun, Khan menekankan bahwa serangan 9/11 juga membunuh umat Islam.
“Tiga ratus korban adalah Muslim, itu 10 persen dari korban,” katanya. “Kami semua warga Amerika tragedi 9/11 menyakiti semua orang termasuk masyarakat Muslim. Kita semua ini bersama-sama harus berjuang melawan ekstrimisme dan terorisme.”
House Cordoba masih dalam tahap awal pengembangan. American Society for Muslim Advancement berharap dapat mengumpulkan dana bagi pusat aktivitas termasuk masjid tersebutagar dapat diselesaikan dalam tiga sampai lima tahun kedepan.(fq/cnn/newyorktimes/republika/eramuslim)

Jumat, 07 Mei 2010

BERANG-BERANG BIKIN BENDUNGAN BESAR

Bendungan Berang-berang 8 Kali Lapangan Bola
VIVAnews
By Ismoko Widjaya - Jumat, 7 Mei



VIVAnews - Hewan berang-berang memiliki kebiasaan membuat bendungan kecil untuk rumahnya. Di Kanada, ini mungkin satu-satunya bendungan terbesar di dunia yang pernah diciptakan hewan pengerat itu.

Seperti dilansir Vancouversun.com, Jumat 7 Mei 2010, pada awalnya bendungan 'raksasa' ini tidak akan pernah diketahui oleh manusia.

Tapi tiba-tiba, seorang ilmuwan melihat titik aneh dalam citra satelit yang dipancarkan dari angkasa di lokasi itu. Bendungan itu dibangun di lokasi yang subur dan terpencil.

Tepatnya di Taman Nasional Wood Buffalo. Lokasinya 'terselip' di kaki Pegunungan Alberta Birch, Kanada. Di sana, beberapa generasi secara turun-temurun dari kelompok berang-berang bekerja selama beberapa dekade.

Hasilnya menakjubkan. Tercipta satu bendungan dengan panjang sekitar 850 meter, ini lebih panjang dari delapan lapangan sepakbola.

Diperkirakan, kelompok berang-berang ini telah membangun bendungan raksasa itu selama sekitar 35 tahun. Atau kira-kira 15 tahun lagi waktu yang dibutuhkan untuk membangun Taj Mahal, salah satu tujuh keajaiban dunia.

Saat ini, kelompok berang-berang itu masih melakukan pembangunan. Bahkan, bendungan yang dibangun sudah menyatu dengan lokasi sekitar. Ilmuwan yang menemukan bendungan ini luar biasa takjub.

"Ini benar-benar besar," kata Peter Busher, Profesor Ilmu Alam dari Boston University.

Tidak ada bendungan berang-berang yang panjangnya lebih dari 100 meter. "Ini merupakan satu kesatuan dari 'sabuk berang-berang' yang membentang dari Taman Nasional Riding Mountain sampai Birch Mountain," kata pria yang telah mempelajari berang-berang selama 35 tahun. (jon)

MISTERI SEGITIGA BERMUDA

VIVAnews - Misteri melingkupi sebuah wilayah laut di dalam garis imajiner yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Bermuda, Puerto Riko, dan Miami di Amerika Serikat.

Ada yang menyebutnya 'Segitiga Setan', 'Limbo the Lost', 'Twilight Zone', dan yang paling tenar adalah sebutan 'Segitiga Bermuda -- terinspirasi dari artikel Vincent Gaddis di Majalah Argosy.

Meski, dalam peta Amerika Serikat, The U. S. Board of Geographic, tak ada tempat bernama 'Segitiga Bermuda'.

Wilayah ini jadi salah satu lokasi paling misterius, horor, dan menakutkan di muka Bumi. Apalagi, dalam sejarahnya, banyak kapal dan pesawat yang tertelan di lokasi itu.

Legenda Segitiga Bermuda makin ramai diperbincangkan ketika pada 5 Desember 1945 pukul 14.10 waktu setempat, lima pesawat yang dipiloti para penerbang terlatih dari kesatuan Penerbangan 19 tiba-tiba hilang di segitiga itu. Padahal cuaca sedang cerah.

Para pilot sempat meminta pertolongan lewat radio, namun, mereka tiba-tiba raib. Pesawat yang ditugasi mencari mereka juga raib misterius. Dilaporkan enam pesawat dan 27 orang hilang dalam peristiwa itu.

Juga peristiwa hilangnya kapal induk USS Cyclops pada 1918, yang hingga saat ini jadi misteri terbesar dalam sejarah Angkatan Laut Amerika Serikat.

Berbagai macam dugaan aneh muncul, ada yang mengatakan alien yang bersembunyi di bawah lautan, portal ke dimensi lain, gas methan, lokasi Atlantis yang hilang, hingga rumah iblis, Dajal.

Namun, ada juga penjelasan ilmiah yang lebih layak dipertimbangkan untuk menjawab misteri ini

***

Seperti di muat laman LiveScience, ada jawaban logis untuk menjelaskan hilangnya kapal atau pesawat di Segitiga Bermuda itu.

Daerah Segitiga Bermuda rentan terhadap badai tak terduga. Ada gelombang -- Gulf Stream -- yang sangat cepat dan turbulen -- menelan serpihan kapal, pesawat, beserta penumpangnya. Menghapus bukti-bukti terjadinya bencana.

Tak hanya itu, Laut di Segitiga Bermuda memiliki kedalaman hingga 30.000 meter atau lebih dari 9.000 meter dengan kondisi topografinya bisa 'menelan' kapal sehingga tak pernah ditemukan.

Laman Sejarah Angkatan Laut Amerika Serikat, www.history.navy.mil, menjelaskan bahwa faktor signifikan yang menyebabkan hilangnya kapal di Segitiga Bermuda adalah arus laut yang kuat disebut Gulf Stream.

Sebelum telegraf, radio dan radar ditemukan, pelaut tidak tahu ada badai atau angin topan berada di dekatnya.Bencana itu baru ketahuan setelah ada perubahan di cakrawala.

Badai yang datang tiba-tiba itulah yang menyebabkan kapal angkatan laut hilang di Bahama, Saratoga. Kapal dan-krunya hilang tak berbekas pada 18 Maret 1781.

Dijelaskan juga bahwa tidak hanya di Segitiga Bermuda, banyak kapal-kapal Angkatan Laut AS lainnya telah hilang di laut karena badai di seluruh dunia -- secara mendadak.

Kapal dan pesawat bisa hilang secara tiba-tiba di wilayah Segitiga Bermuda itu karena anomali kompas yang bisa mengacaukan sistem navigasi. Soal adanya anomali ini pernah dicatat oleh Columbus dalam pelayarannya.

Dalam sejumlah catatan disebutkan bahwa Segitiga Bermuda adalah salah satu dari dua lokasi di dunia yang memiliki anomali. Wilayah lain adalah laut Jepang dan Filipina, yang juga dikenal dengan nama yang mirip, 'Segitiga Formosa'.

***

Faktor cuaca juga ikut berperan mengapa kapal dan pesawat hilang di Bermuda. Pola cuaca Karibia-Atlantik sangat ekstrim. Badai lokal yang mendadak menimbulkan cipratan air kencang yang bisa jadi bencana bagi pelaut maupun pilot.

Penelitian satelit bahkan membuktikan, adanya gelombang dahsyat setinggi 80 kaki atau bahkan lebih, terjadi di wilayah laut terbuka, seperti halnya Segitiga Bermuda.

Gelombang ini bisa menghancurkan kapal besar dan membuatnya berkeping-keping.

Ada juga faktor topografi dasar laut di Segitiga Bermuda. Dari benting [gundukan pasir tengah laut], pulau di bawah laut, hingga palung yang luar biasa dalam.

Dengan kombinasi arus kuat, kapal atau pesawat bisa terjebak di dasar laut untuk selamanya.

Sementara, seperti dimuat laman Pattayadailynews, 6 Mei 2010, ahli geokimia, Richard McIver pada 1981 memperkenalkan teori peran gas metan hidrat dalam misteri Segitiga Bermuda.

Kata dia, longsor di dasar Segitiga Bermuda besar kemungkinan mengakibatkan lumpur dan batu besar meluncur dengan cepat -- yang akhirnya merobek dasar laut dan membuka selubung lapisan gas.

Gas itu lalu pecah dan mengeluarkan metana yang menyebabkan gelombang besar. Gas itu meledak di permukaan air tanpa peringatan dan menyulitkan setiap kapal atau pesawat yang lewat di lokasi itu.

Yang juga menyebabkan kecelakaan adalah faktor mnusia. Banyak pelaut dengan pengetahuan seadanya nekat menyeberangi daerah serawan Segitiga Bermuda.

Penjaga laut Amerika Serikat selama ini telah mengabaikan faktor mitos atau fiksi di Segitiga Bermuda. Menurut pengalaman mereka, gabungan kekuatan alam dengan segala ketidakpastiannya adalah biang keladi 'kekalahan' manusia di Segitiga Bermuda. (wm)

Ilustrasi Segitiga Bermuda

Kamis, 06 Mei 2010

MENGUPAS SEJARAH YANG TERLUPAKAN

Stockholm, 14 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


MENGUPAS NII YANG WILAYAHNYA DIDUDUKI OLEH NEGARA RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

“Saya menjadi meragukan akan sejarah yang saya pelajari ketika duduk di bangku sekolah mengenai kebenarannya dimana dikatakan bahwa Imam S.M Kartosuwiryo adalah seorang pemberontak. Hal berbeda saya dapatkan justru setelah mencoba mengetahui akan kiprah NII yang sebenarnya. Dan saya cukup dapat mengerti -walaupun hanya sedikit saja yang saya ketahui mengenai kiprah NII di Indonesia. Akan tetapi nama NII di mata masyarakat sekarang yang cukup tidak perduli dengan perkembangan politik di negeri ini justru hanya mengenal NII sebagai pemberontak yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia dalam sebuah wilayah yang sudah mempunyai pemerintahan atau dikenal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).” (Antonio Cassano, my_id_032463@yahoo.co.id , Wed, 9 Aug 2006 21:16:56 +0700 (ICT))

Terimakasih saudara Antonio Cassano di Bandung, Indonesia. : Bagi orang yang tidak mengerti dan tidak memahami tentang jalur proses pertumbuhan dan perkembangan serta jatuh bangunnya Negara RI, maka dengan mudah terperangkap oleh mitos yang menyebutkan bahwa Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di di Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949 M adalah gerakan pemberontakan terhadap Negara RI. Dan menurut anggapan mereka lagi bahwa Negara Islam Indonesia tersebut dibangun didalam wilayah RI.

Nah, pandangan dan anggapan yang demikian memang tumbuh subur di RI, disebabkan rakyat telah dipenuhi oleh mitos yang menyebutkan bahwa di wilayah nusantara tidak ada negara lain yang tumbuh dan berkembang, kecuali hanya satu yaitu negara RI.

Mitos tentang negara RI inilah yang melekat disetiap pikiran dan ingatan rakyat di RI. Tetapi, bagi orang yang sadar dan tidak ingin hanya sekedar menerima mitos tentang negara RI, maka yang muncul dalam pikiran orang tersebut, sebenarnya bukan Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang dianggap sebagai gerakan pemberontakan, melainkan sebaliknya, justru negara RI-lah dibawah Soekarno yang menduduki dan menjajah Negara Islam Indonesia. Mengapa ? Karena, kalau digali sejarah dan hukum yang menjadi jalur proses pertumbuhan dan perkembangan negara RI, maka ditemukan fakta, bukti, sejarah dan hukum bahwa pada tanggal 7 Agustus 1949 Negara Islam Indonesia diproklamasikan diwilayah yang secara de-facto dan de-jure berada diluar wilayah RI. Mengapa ? Karena, setelah Perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948, yang sebagian isinya menyebutkan bahwa dinyatakannya gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer, maka secara de-jure dan de-facto wilayah kekuasaan negara RI adalah hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya saja. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163). Jadi, wilayah yang ada diluar Yogyakarta dan sekitar bukan merupakan wilayah de-facto dan de-jure negara RI.

Nah, berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan hukum tersebut diatas membuktikan bahwa wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Negara Islam Indonesia berada diluar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RI. Selanjutnya, bukan hanya Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan dan berdiri di luar wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure RI, melainkan juga di Pasundan di Alun-alun Bandung pada tanggal 4 Mei 1947, Ketua Partai Rakyat Pasundan Soeria Kartalegawa memproklamasikan berdiri Negara Pasundan. Tetapi baru pada tanggal 16 Februari 1948 Negara Pasundan dinyatakan resmi berdiri dengan R.A.A. Wiranatakusumah dipilih menjadi Wali Negara yang dilantik pada tanggal 26 April 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 140, 171)

Kemudian di Kalimantan Tenggara, Abdul Gaffar Noor memproklamasikan berdirinya Dewan Federal Borneo Tenggara pada tanggal 9 Mei 1947. Juga, di Borneo Barat Sultan Pontianak Hamid Algadrie II memaklumatkan berdiri Daerah Istimewa Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947. Kemudian Hamid Algadrie II diangkat sebagai Kepala Daerahnya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 141)

Di Kalimantan Timur berdiri Daerah Siak besar pada 12 April 1947 dibawah pimpinan Adji Muhammad Parikesit. Kemudian nama Daerah Siak besar diganti menjadi Federasi Kalimantan Timur pada 4 Februari 1948. Daerah Bangka, Daerah Belitung dan Negara Riau membentuk konfederasi pada 12 Juli 1947 yang Kepala Pemerintahannya dipegang oleh Masjarif gelar Lelo Bandaharo.

Di Madura pada 23 Januari 1948 berdiri Negara Madura dengan R.A.A. Tjakraningrat diangkat sebagai Wali Negara dan diresmikan pada tanggal 20 Februari 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 164). Di Banjar berdiri Daerah Banjar pada tanggal 14 Januari 1948 yang dipimpin oleh M. Hanafiah. Di Dayak besar berdiri Daerah Dayak Besar pada 7 Desember 1946 dan diakui 16 Januari 1948 yang dipimpin oleh J-van Dyk. Di Sumatra Timur, pada 24 Maret 1948 berdiri Negara Sumatra Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176). Di Sumatera Selatan berdiri Negara Sumatera Selatan dengan Walinegara Abdul Malik pada tanggal 30 Agustus 1948. Di Jawa Timur berdiri Negara Jawa Timur pada 26 November 1948 dengan Wali Negara R.T. Achmad Kusumonegoro. Di Daerah Jawa Tengah berdiri Daerah Jawa Tengah pada 2 Maret 1949. Kemudian, ada juga negara yang didirikan sebelum diadakan persetujuan Linggajati 25 Maret 1947, yaitu Negara Timur Besar yang didirikan pada 24 Desember 1946 dan diganti nama menjadi Negara Indonesia Timur pada 27 Desember 1946 dengan kepala Negaranya Tjokorde Gde Rake Sukawati.

Jadi, berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas menggambarkan bahwa ternyata bukan hanya negara RI yang berdiri, melainkan telah berdiri Negara-Negara dan Daerah-Daerah lain. Karena itu, orang-orang yang menganggap dan menyangka Negara Islam Indonesia berdiri diwilayah de-facto dan de-jure negara RI dan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo melakukan pemberontakan terhadap Pemerintah RI adalah merupakan anggapan dan sangkaan yang salah besar.

Sekarang, kalau kita membaca apa yang tertuang dalam Mukaddimah Kanun Azasy Negara Islam Indonesia, maka akan terbaca secara jelas dan gamblang yaitu: "…Hampir djuga kaki Ummat Islam selesai melalui djembatan emas jang terachir ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam hingga keluar dari daerah Republik, terlepas dari tanggung djawab Pemerintah Republik Indonesia. Alhamdulillah, pasang dan surutnja air digelombang samudera tidak sedikitpun mempengaruhi niat sutji jang terkandung dalam kalbu Muslimin jang sedjati. Didalam keadaan jang demikian itu, Ummat Islam bangkit dan bergerak mengangkat sendjata, melandjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi musuh, jang senantiasa hanja ingin mendjadjah belaka. Dalam masa revolusi jang kedua ini, jang karena sifat dan tjoraknja merupakan revolusi Islam, keluar dan kedalam, maka Ummat Islam tidak lupa pula kepada wadjibnja membangun dan menggalang suatu Negara Islam jang Merdeka, suatu Keradjaan Allah jang dilahirkannja diatas dunia, ialah sjarat dan tempat untuk mentjapai keselamatan tiap2 manusia dan seluruh Ummat Islam, dilahir maupun bathin, di dunia hingga di acherat kelak…Mudah-mudahan Allah S.W.T melimpahkan taufik dan hidajatNja serta tolong dan KurniaNja atas seluruh Negara dan Ummat Islam Indonesia, sehingga terdjaminlah keselamatan Ummat dan Negara daripada tiap2 bentjana jang manapun djuga. Amin…” ( Kanun Azasy, Negara Islam Indonesia, Muqaddimah.)

Nah karena rakyat Negara Islam yang diproklamirkan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah Ummat Islam Indonesia, maka Negara Islam yang baru diproklamirkan itu dinamakan Negara Islam Indonesia atau disebut dengan Negara Kurnia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa Indonesia. (UUD NII, Bab I Negara, Hukum dan Kekuasaan, Pasal 1).

Selanjutnya, walaupun Pemerintahan Islam dan Negara Islam di Indonesia sudah berjalan, tetapi wilayah de-facto Negara Islam Indonesia ini sedang diduduki atau dijajah oleh RI, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan “Sebenarnya sudah berdiri NII sejak 7 Agustus 1949, hanya sejak tahun 1962 wilayah NII diduduki RI” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060808b.htm ).

Kemudian, pihak Pemerintah RI menyadari bahwa Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah masih wujud. Mengapa? Karena, tidak ada fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat yang menunjukkan bahwa pihak NII menyerah kepada pihak negara RI, walaupun Imam NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo tertangkap oleh pihak RI pada tanggal 4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, kemudian dijatuhi hukuman mati, dan sebagian staf NII (sebanyak 32 orang) menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi secara de-jure NII tetap wujud, hanya sejak tahun 1962 sampai tahun 1987 NII tidak dijaharkan atau tidak ditampilkan secara terbuka kepada umum. NII baru dijaharkan sejak dipilihnya Abdul Fatah Wirananggapati sebagai Imam NII pada tahun 1987 yang selanjutnya digantikan oleh Ali Mahfudz berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997 ketika Abdul Fatah Wirananggapati meninggal. Walaupun pihak Pemerintah RI mengetahui NII masih wujud, tetapi pihak RI tidak bisa dan tidak sanggup untuk menghancurkan NII yang secara de-jure masih wujud. Dan tentu saja, selama masih ada rakyat NII, selama itu NII tetap secara de-jure wujud diatas bumi.

Selanjutnya, Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan oleh Imam SM Kartosoewirjo ini adalah merupakan lembaga negara yang juga sekaligus lembaga umat yang mencontoh dan meneruskan Negara Islam pertama yang telah dibangun Rasulullah saw di Yatsrib. Jadi NII adalah lembaga negara yang merupakan wadah atau tempat untuk menegakkan, mengangkat, menerapkan, menjalankan, melaksanakan apa yang telah diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Ali 'Imran, 3: 31). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS Ali 'Imran, 3: 102-103).

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisaa, 4: 59)

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (QS An-Nisaa, 4: 80)

Nah itulah dasar dalil naqli yang dijadikan landasan berdirinya Negara Islam Indonesia yang telah diproklamasikan oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tanggal 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949 M.

Kemudian kalau digali lebih dalam mengenai lembaga negara NII ini dan dihubungkan dengan tauhid, maka berdirinya NII adalah merupakan pelaksanaan dan penerapan keyakinan dari tauhid uluhiyah dengan membenarkan kerasulan Muhammad saw dan mengikuti serta mencontoh apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Jadi, berdasakan pada landasan dalil naqli yang menjadi fondasi berdirinya lembaga negara NII yaitu sebagai lembaga yang mencontoh dan meneruskan Negara Islam pertama yang dibangun Rasululla saw ketika di Yatsrib pada tahun 1 H / 622 M, bukan didasarkan pada penerapan keyakinan mulkiyah dalam bentuk keyakinan kepada teritorial.

Nah, kalau ada orang yang mengambil konsepsi yang menyatakan bahwa berdirinya lembaga NII harus ada teritorial dengan mengambil dari dalil naqli yang tertuang dalam QS An Naas, 114: 2 (Malikinnaas (Raja manusia)), kemudian dijadikan sebagai suatu dasar keyakinan dan menjadi salah satu bagian tauhid, yaitu tauhid mulkiyah, maka jelas orang tersebut telah menyimpang dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw ketika membangun Negara Islam pertama di Yatsrib. Dan itu sangat bertentangan dengan dasar pembentukan dan proklamasi NII.

Karena itu, yang jelas adalah dasar pembentukan NII adalah merupakan pelaksanaan dan penerapan keyakinan dari tauhid uluhiyah dengan membenarkan kerasulan Muhammad saw dan mengikuti serta mencontoh apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Nah tentu saja, kalau ada orang-orang atau kelompok yang menyatakan bahwa lembaga umat dan lembaga negara NII merupakan lembaga yang berdiri berdasarkan tauhid mulkiyah yang percaya atas teritorial, maka jelas itu pemahaman yang sangat menyesatkan dan merupakan racun mematikan bagi umat Islam umumnya dan khususnya bagi rakyat NII yang masih wujud secara de-jure sekarang ini.

Kemudian, pembagian aqidah dengan berdasarkan pada pembagian secara metodologis tauhid menjadi salah satunya tauhid mulkiyah untuk dipakai sebagai dasar keyakinan kepada teritorial untuk menjadi landasan keyakinan berdirinya NII, maka itu adalah merupakan salah satu usaha untuk menghancurkan NII melalui racun-racun yang dikeluarkan dalam lingkungan hidup sistem sekuler pancasila di negara RI.

Selanjutnya, memang ada muncul pesantren yang dinamakan Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Abu Toto Alias Abdus Salam Panji Gumilang. Abu Toto memegang pimpinan KW IX (Komandemen Wilayah IX) 1992 berdasarkan Qoror atau fatwa yang dikeluarkan oleh KW IX yang menyatakan bahwa Abu Toto dilantik menjadi Komandan Sementara. Yang menjadi permasalahan, siapa yang mensyahkan dan mengkukuhkan Komandan sementara Abu Toto ini ?. Apakah Anggota Komandemen Tertinggi NII atau Kepala Staf Umum, atau Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi, atau langsung Imam NII Abdul Fatah Wirananggapati. Yang jelas tidak ada tertulis secara jelas siapa yang mengukuhkan Komandan Sementara KW IX Abu Toto ini.

Nah, karena memang antara Pesantren Al-Zaytun bersama Pimpinannya tidak memiliki hubungan struktur organisasi dan kenegaraan dengan NII, maka apa yang dijalankan oleh pimpinan Al-Zaytun adalah diluar tanggung jawab Imam NII. Misalnya, "semua anggota tak terikat dengan kewajiban syariat Islam, seperti salat dan puasa. Alasannya, sebelum negara Islam ditegakkan, ibadah itu belum diwajibkan. Yang diutamakan adalah aktivitas merekrut anggota dan mengumpulkan dana." Dimana alasan tersebut adalah alasan yang tidak betul, karena tidak ada tercantum dalam Kanun Azasy NII dan juga tidak ada dalam Straft Recht NII.

Begitu juga anggapan bahwa "semua yang berada di luar kelompoknya dianggap kafir. Halal darah dan hartanya." Nah, jelas itu anggapan adalah tidak ada dasar hukumnya dalam NII. Memang dinyatakan dalam Straf-Recht NII, BAB I Pasal 2 HUKUM ISLAM DALAM MASA PERANG 5.Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanja ada dua golongan Ummat, ialah:
1.Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2.Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)

Tetapi, yang dimaksud dalam ayat 5 Pasal 2 Bab 1 Kanun Azasy NII itu adalah waktu masa perang. Sekarang NII tidak sedang berperang melawan RI.

Kemudian soal zakat Fitrah, sebelumnya 2,5 liter, menjadi Rp 50.000; Infaq yang tidak dipaksakan, sekarang menjadi kewajiban Rp25.000 per orang. Harakat Ramadhan diwajibkan Rp 50.000 termasuk para aparat, dan para aparat tidak boleh menerimanya. Harakat Qurban diwajibkan untuk setiap orang, dimulai dengan janji, sedikitnya seekor kambing, dan boleh dicicil. Jelas itu semua tidak ada dalam Kanun Azasy NII dan Straf-Recht NII. Jadi, itu memang yang diada-adakan oleh pemimpin Pesantren Al-Zaytun. Karena itu Pesantren Al-Zaytun tidak ada hubungan struktur pemerintahan dengan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Menurut NII, ummat Islam yang akan masuk menjadi warga NII tidak perlu membaca lagi syahadat, hanya ckup dengan baca baiat saja.

Seterusnya, kalau memang ada warga NII mau keluar dari NII tidak dianggap murtad, karena hal itu tidak tercantum dalam dasar hukum NII. Dimana yang tercantum dalam dasar hukum NII atau Straf Recht Bab IX Pasal 23 Murtad, ayat 1. Orang murtad, jaitu orang2 Islam jang mengganti ke-Islamannja dengan i'tikad dengan perkataan atau jang termaktub dalam kitab fiqh.

Selanjutnya, setelah NII dijaharkan dari tahun 1987 jelas sudah tidak timbul lagi perang yang terbuka dengan pihak RI. Dan selama pihak RI tidak mendeklarkan perang, menyerang dan menghancurkan NII, maka selama itu berlaku keadaan damai dan bukan masa perang. Karena itu Straft Recht Bab I Pasal 1 ayat 3 "Segala hukum2 Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Sjari'at Islam dalam masa perang" tidak berlaku. Juga apa yang tercantum dalam Bab I Pasal 2 ayat 5, 2. "Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)" sudah tidak berlaku.

Lalu masalah infak itu ditentukan oleh Pemerintah NII, hanya jelas tidak diwajibkan bagi rakyat atau warga NII yang menganggur, atau para pelajar dan mahasiswa yang belum ada penghasilan. Juga soal pernikahan jelas harus menurut dasar hukum Islam yang berlaku, soal siapa yang menikahkan itu didasarkan kepada hukum nikah yang sudah berlaku menurut Islam. Soal menikah dengan siapa, itu harus sesuai menurut dasar hukum Islam. Bukan karena rakyat atau non-rakyat NII.

Selama pihak pemerintah di luar NII tidak mendeklarkan perang dan menyerang kepada NII, maka selama itu dasar hukum yang terkandung dalam Straf-Recht Bab I atau Bab II Pasal 3 Orang yang diperangi, tidak berlaku.

Inilah sedikit jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh saudara Antonio Cassano di Bandung, Indonesia. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Stockholm, 8 Agustus 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


SEBENARNYA SUDAH BERDIRI NII SEJAK 7 AGUSTUS 1949, HANYA SEJAK TAHUN 1962 WILAYAH NII DIDUDUKI RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

“Saya bertanya kembali, bukankah saat ini kita telah hidup dalam sebuah sistem jahiliyah, lalu apa yang harus kita lakukan untuk menegakkan kembali syariat islam yang telah lama terlupakan. Malahan banyak diantara umat muslim itu sendiri yang menolak ditegakannya aturan Allah padalah saya sangat meyakini bahwa apa yang mereka pahami mengenai aturan islam tidaklah seberapa. Hanya secuil mengenai hukum2 yang dibesar-besarkan sehingga menimbulkan kesan bahwa aturan islam itu sangatlah kejam. Padahal tidak demikian. Apakah kita harus memberontak, membuat sebuah gerakan kudeta kemudian mendirikan sebuah negara yang didalamnya hanya hukum islam yang ditegakan ?!” (Antonio cassano, my_id_032463@yahoo.co.id , Tue, 8 Aug 2006 20:01:31 +0700 (ICT))

Terimakasih saudara Antonio Cassano di Bandung, Indonesia. : Sebenarnya bagi umat Islam sekarang ini dalam melakukan dakhwah Islam tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi, karena memang cara sembunyi-sembunyi sudah dilaksanakan pada masa Rasulullah saw selama tiga tahun di Mekkah, setelah itu Rasulullah saw melakukan dakhwah Islam secara terang-terangan, sampai berhijrah ke Yatsrib dan di Yatsrib membangun dan mendirikan Negara Islam pertama.

Nah, persoalannya sekarang di Indonesia, yang memang masyarakatnya mayoritas beragama Islam tidak lagi melihat Islam sebagaimana yang telah dijalankan, diterapkan dan dibangun oleh Rasulullah saw, melainkan Islam hanyalah dianggap sebagai peci hitam atau pakaian blankon atau sarung saja. Mengapa ?

Karena, apa yang tertuang dalam Al Qur’an dan apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw tidak lagi dimengerti, dihayati dan dipahami secara penuh kesadaran. Mereka tidak lagi melihat dan mempelajari Islam secara menyeluruh. Artinya, mengapa hukum-hukum Islam semuanya diturunkan di Yatsrib, ketika Negara Islam pertama telah dibangun, didirikan dan dijalankan di Yatsrib?. Mengapa hukum-hukum Islam tidak diturunkan ketika Rasulullah saw berada di Mekkah selama 13 tahun? Nah, sebagian besar umat Islam di Indonesia masih menganggap bahwa tidak jauh berbeda ketika Rasulullah saw sedang berdakwah dan membina ummat di Mekkah selama 13 tahun dengan ketika Rasulullah saw berada di Yatsrib selama 10 tahun. Sehingga, mereka menganggap bahwa apa yang dijalankan Rasulullah saw di Yatsrib adalah sama dengan Rasulullah saw membina masyarakat atau organisasi atau kelompok umat Islam saja.

Nah, disinilah kesalahan dalam memahami mengenai apa yang dijalankan dan dicontohkan Rasulullah saw ketika di Yatsrib. Sehingga mereka menganggap bahwa Rasulullah saw bukan membangun dan mendirikan serta menjalankan Negara Islam di Yatsrib, melainkan hanya sekedar membangun masyarakat Islam saja.

Padahal, secara jelas dan gamblang, Allah SWT telah menurunkan ayat-ayat yang mengandung hukum semuanya diturunkan di Yatsrib, bukan di Mekkah. Mengapa ? Karena, hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT perlu dijalankan, diterapkan dan dilaksanakan apabila telah ada lembaga pelaksana hukum-hukum tersebut. Seandainya tidak ada lembaga pelaksana hukum-hukum yang diturunkan Allah tersebut, maka tidak mungkin hukum-hukum tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan dalam kehidupan individu dan masyarakat.

Nah, lembaga pelaksana hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT itu harus berada dalam lindungan dan bangunan satu negara yang berdiri yang semua rakyatnya bersepakat untuk hidup bersama dengan berlandaskan kepada dasar hukum yang telah diturunkan Allah SWT dan yang telah disepakati bersama, seperti misalnya Undang Undang Madinah. Adapun organisasi, masyarakat, kelompok, itu bukan lembaga hukum yang bisa menjalankan hukum-hukum Allah SWT, melainkan bagian dari tiang-tiang bangunan Negara.

Jadi, kalau umat Islam di Indonesia menganggap bahwa Rasulullah saw di Yatsrib tidak membangun dan mendirikan Negara Islam, melainkan hanya membangun masyarakat Islam, maka anggapan tersebut adalah anggapan yang salah, yang tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah SWT dan apa yang dicontohkan Rasulullah saw. Mengapa ? Karena, kalau memang Rasulullah saw di Yatsrib tidak membangun Negara Islam, yang didalamnya memiliki lembaga pelaksana hukum-hukum, maka tidak mungkin Allah SWT menurunkan wahyu-wahyu-Nya yang menyangkut hukum di Yatsrib. Hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT itu harus dijalankan oleh lembaga pelaksana hukum yang berada dibawah lindungan Negara.

Nah, karena Negara Islam pertama telah dibangun dan didirikan oleh Rasulullah saw, maka sepeninggal Rasulullah saw, diteruskan oleh para sahabatnya, dari mulai Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Dimana para sahabat Rasulullah saw inilah yang meneruskan Negara Islam atau Daulah Islam atau Khilafah Islam dan menjadi Khalifah-nya, yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Yatsrib (10 H- 40 H).

Adapun sehabis periode Khulafaur Rasyidin, muncul Dinasti Umayah dengan ibu kotanya Damaskus di Syria (40 H-132 H / 661 M-750 M) yang disebut dengan monarkhi "parlementer". Disusul dengan Dinasti Abbassiyah ke-I yang berkedudukan di ibu kota Bagdad di Irak (132 H-218 H / 750 M-833M) yang disebut dengan monarkhi "konstitusionil", Dinasti Abbassiyah ke-II (218 H-247 H / 833 M-816 M) yang disebut dengan monarkhi yang absolut, dan Dinasti Abbassiyah ke-III (247 H- 322 H / 816 M-934 M) yang disebut dengan zaman anarkhi. Seterusnya muncul Zaman Amirul umara (324 H-334 H / 934 M-945 M). Disusul dengan berdirinya Dinasti Sultan Bani Buyah (334 H-467 H / 945 M-1075 M).

Bersamaan dengan itu, muncul Dinasti Fathimiyah di Magribi (Maroko sekarang) (297 H-567 H / 909 M-1171 M) yang disebut dengan pemerintahan theokrasi. Tetapi, bersamaan dengan itu juga di Andalus berdiri Dinasti Umaiyah ( 300 H-422 H / 912 M-1031 M). Kemudian terakhir berdiri Dinasti Usmaniyah di Turki (699 H-1341 H / 1385 M-1923 M) yang disebut dengan autokrasi sultan.

Sekarang, kalau melihat dan mempelajari apa yang terjadi di belahan dunia sebelah timur, maka akan ditemukan bahwa sebelum Dinasti Usmaniyah di Turki berdiri pada tahun 699 H-1341 H / 1385 M-1923 M, ternyata di belahan dunia bagian Asia, telah muncul Kerajaan Islam Samudera-Pasai yang berada di wilayah Acheh yang didirikan oleh Mara Silu yang segera berganti nama setelah masuk Islam dengan nama Malik ul Saleh yang meninggal pada tahun 1297. Dimana penggantinya tidak jelas, namun pada tahun 1345 Samudera-Pasai diperintah oleh Malik ul Zahir, cucu Malik ul Saleh. Ketika kerajaan Islam Samudera-Pasai menjadi lemah karena pendudukan Majapahit sejak tahun 1350, maka muncullah Kerajaan Islam Malaka dibawah pimpinan Paramisora (Paramesywara) yang berganti nama setelah masuk Islam dengan panggilan Iskandar Syah. Adapun ketika Portugis dibawah pimpinan Albuquerque dengan armadanya menaklukan Malaka pada tahun 1511, maka muncullah Acheh dibawah pimpinan Sultan Ali Mukayat Syah (1514-1528). Yang diteruskan oleh Sultan Salahuddin (1528-1537). Sultan Alauddin Riayat Syahal Kahar (1537-1568). Sultan Ali Riyat Syah (1568-1573). Sultan Seri Alam (1576. Sultan Muda (1604-1607). Dan Sultan Iskandar Muda, gelar marhum mahkota alam (1607-1636).

Nah sekarang kita melihat, ternyata sejajar dengan berdiri dan berjalannya Dinasti Usmaniyah di Turki, ternyata di Acheh telah juga berdiri dan berjalan Kesultanan Acheh sampai periode abad 19.

Jadi, sebenarnya Islam yang telah dibangun, ditegakkan dan dijalankan sejak Rasulullah saw dengan Negara Islam pertamanya di Yatsrib, ternyata berlangsung dan berjalan lebih dari 1300 tahun lamanya, yaitu sampai berakhirnya Dinasti Usmaniyah di Turki. Atau bisa juga sampai ke Kesultanan Acheh yang diduduki Belanda, jepang dan sekarang oleh pihak RI.

Nah, disaat Acheh diduduki Belanda, Jepang dan RI, ternyata pada tanggal 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949 telah diproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Walaupun Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan dijatuhi hukuman mati serta sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy dan undang undang masa perang. Karena itu, Pemerintah NII secara de-jure masih wujud dilihat secara faktual dari sejak 7 Agustus 1949 sampai 4 Juni 1962, yaitu NII merupakan satu Negara yang syah dan berdaulat, tanpa dijajah. Adapun sejak 5 Juni 1962 sampai 1987 NII secara hukum masih wujud, tetapi secara faktual dalam bentuk wilayah kekuasaan NII berada dalam pendudukan dan penjajahan pihak RI. Mengapa ?

Karena fakta dijatuhinya hukuman mati Imam NII dan menyerahnya 32 pimpinan NII pada 1 Agustus 1962, tidak berarti NII sebagai satu lembaga Kenegaraan lenyap, melainkan yang lenyap hanyalah individu-individu pelaksana NII yang sewaktu menyerah tidak membawa nama atau atas nama lembaga kenegaraan NII. Jadi, dilihat dari sudut NII, jelas lembaga negara NII masih tetap eksis baik secara de-jure ataupun secara de-facto, hanya wilayah kekuasaan NII secara de-facto berada dibawah pendudukan dan penjajahan RI.

Kemudian, dari sejak tertangkapnya Imam NII SM Kartosoewirjo 4 Juni 1962 sampai 1987, sebelum Imam NII baru terpilih, Pemerintahan NII tidak dinyatakan terbuka atau tidak dijaharkan. Adapun sejak tahun 1987, ketika alm Abdul Fatah Wirananggapati yang memenuhi persyaratan sebagai Imam NII berdasarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, maka NII dinyatakan telah memiliki Imam baru yang meneruskan estafet kepemimpinan NII setelah Imam NII pertama dihukum mati.

Seterusnya, karena dari sudut pandang NII wilayah de-facto NII diduduki dan dijajah RI, maka NII sebagai suatu lembaga negara berada dalam pendudukan penjajah RI. Selama pihak pemerintah RI tidak melakukan dan mendeklarkan perang secara terbuka atau secara gerilya atau secara diam-diam kepada pihak Pemerintah NII yang telah dijaharkan dari sejak dipilihnya Abdul Fatah Wirananggapati pada tahun 1987, maka pihak Pemerintah NII menganggap keadaan situasi tidak dalam keadaan perang, tetapi dalam keadaan wilayah NII dijajah RI. Kemudian sejak tahun 1997 setelah Abdul Fatah Wirananggapati meninggal diteruskan oleh Ali Mahfudz berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997.

Nah sekarang, dapat ditarik garis lurus, dimana wilayah de-facto NII dijajah RI, sedangkan Pemerintahan NII sudah dijaharkan, maka dalam penampilannya harus disesuaikan dengan keadaan dan situasi kedaan masa dijajah, walapun tidak dalam keadaan perang. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dalam tulisan "Konsep hukum tata negara Islam diambil dari jalur proses pertumbuhan dan perkembangan NII" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/060320b.htm )

Jadi saudara Antonio Cassano sebenarnya dalam menegakkan Islam, pemerintahan Islam dan Negara Islam di Indonesia sudah berjalan, hanya saja wilayah de-facto NII yang diproklamasikan oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sedang diduduki atau dijajah oleh RI. Karena itu sekarang bukan lagi dakhwah sembunyi-sembunyi, melainkan telah berdiri dan berjalan Negara Islam Indonesia, kendatipun wilayah de-factonya berada dalam pendudukan RI yang memiliki konstitusi UUD 1945 yang sekuler dan sumber hukum pancasila yang sekuler.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Stockholm, 20 Maret 2006

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KONSEP HUKUM TATA NEGARA ISLAM DIAMBIL DARI JALUR PROSES PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN NII.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

"Saya tertarik untuk sedikit bertanya pada bapak berkiatan dengan Mata Kuliah yang sedang saya ambil. Yaitu saya mengambil Mata Kuliah Hukum Tata Negara Islam (Sebagai Mata kuliah Pilihan dengan bobot 2 SKS di Fakultas Hukum (Konsentari Hukum Tata Negara) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dosen pengampu adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori), setahu saya dari bagian HTN yang mengambil Hukum tata Neagra Islam hanya saya. Saya telah membuat makalah berkaiatan dengan bentuk dan model model negara islam serta model-model pembentukan perundang-undangan nya. Dalam makalah saya, juga akan memberikan sebuah konsep tawaran untuk Indonesia (bersifat rekomendasi). Oleh karena demikian, kusus untuk konseb tawaran untuk Indonesia kedepan (kususnya dalam ketatanegaraan) maka saya sangat perlu untuk mendengarkan argumen-argumen bapak. Adapun argumen ini bersifat nasional bukan kedaerahan (seperti yang pernah bapak tulis dalam artikelnya tentang Aceh). Saya berharap bapak bisa memberikan ide-idenya untuk Indonesia, yang akan saya masukkan dalam kerangka kosep tawaran untuk Indonesia kedepan kususnya di bidang ketata negaraan. Terimakasih" (R. Moh. Sugiharto, bluecar_008@yahoo.com , Sat, 18 Mar 2006 09:20:48 -0800 (PST))

Terimakasih saudara Mohammad Sugiharto di Yogyakarta, Indonesia. : Kalau boleh Ahmad Sudirman memberikan saran kepada saudara Sugiharto, dalam rangka membuat konsep tawaran untuk Indonesia dalam hal hukum tata negara Islam adalah yang baik memakai hukum tata negara Islam yang sudah dan sedang dipakai oleh Negara Islam Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 7 Agustus 1949 di Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya. Sebagai satu gambaran fakta, bukti, sejarah dan hukum dibawah ini dilampirkan tulisan yang berisikan diskusi tentang sejarah jalur proses pertumbuhan dan perkembangan NII dilihat dari sudut perspektiv NII. Coba pelajari dulu apa yang telah didiskusikan tersebut, dan tentu saja kalau perlu nanti dikirimkan UUD NII dan Straf-Recht NII.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad. / ahmad@dataphone.se


Stockholm, 3 Juni 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.


RIFANI, ITU NII SM KARTOSOEWIRJO SECARA DE-JURE & DE-FACTO WUJUD DAN TERITORIALNYA DIDUDUKI NKRI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

"Berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy, undang undang masa perang, walaupun Imam SM Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam NII baru belum dipilih.” (Ahmad Sudirman, 1 juni 2006). Anggaplah saya orang yang skeptis atau bahkan bodoh, tapi kalau saya ingin tahu "fakta, bukti, sejarah" itu bagaimana agar saya bisa memilah itu bukanlah cuma sebuah klaim saja. Mohon pendapatnya karena mau tidak mau kita kan berada di sebuah rumah yang bernama NKRI.” (Rifani Afwan , maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id , Thu, 2 Jun 2005 11:05:54 +0700)

Baiklah saudara Rifani Afwan di Jakarta, Indonesia. : Sebagaimana yang telah ditulis dalam tulisan sebelum ini bahwa NII yang diproklamasikan pada tanggal 12 Sjawal 1368/ 7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo secara de-jure dan da-facto masih wujud sampai detik ini, walaupun wilayah teritorial NII sedang diduduki dan dijajah oleh RI.

Tentang fakta, bukti, sejarah NII ini telah juga dibahas dalam tulisan sebelumnya di mimbar bebas ini. Kanun Azasy atau Konstitusi atau Undang Undang Dasar NII, Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, dan Straf Recht NII adalah merupakan fakta dan bukti wujudnya NII secara de-jure. Begitu juga adanya Imam NII pengganti Imam alm Abdul Fattah Wirananggapati, Penerus Imam pertama NII SM Kartosoewirjo, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Imam Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997 merupakan fakta dan bukti wujudnya NII secara de-jure dan de-facto.

Persoalannya sekarang adalah, sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini, wilayah teritorial NII sedang berada dibawah penjajah RI. Karena wilayah teritorial NII berada didalam pendudukan dan penjajahan RI, maka penguasa NII belum sepenuhnya berjalan dan menguasai secara berdaulat diatas wilayah teritorialnya.

Disini sebagaimana yang terjadi di wilayah yang dijajah oleh pihak asing, yaitu rakyat dari wilayah yang diduduki dan dijajah oleh pihak asing bisa dianggap sebagai rakyat dari pihak penjajah berdasarkan atas status hukum yang dibuat dan diberikan oleh pihak penjajah. Misalnya, warga NII oleh pihak penjajah RI telah dimasukkan kedalam status warga penjajah RI, apakah itu diterima secara sukarela atau terpaksa, dengan diberikan status hukum sebagai warga penjajah RI. Karena itu, warga NII bisa jadi warga NII yang telah dimasukkan kedalam warga penjajah RI status hukum-nya.

Nah, dalam keadaan situasi yang tidak berdaulat penuh karena wilayah teritorial NII sedang berada dibawah pendudukan RI inilah kebijaksanaan politik dan kemanan dari pihak Penguasa Imam NII disesuaikan dengan keadaan situasi pendudukan dan penjajahan yang sedang berlaku. Dan bagi warga NII telah memahami dan menyadari tentang situasi dalam keadaan dibawah pendudukan dan penjajahan pihak RI ini.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------





Stockholm, 1 Juni 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

RIFANI, ITU NII IMAM SM KARTOSOEWIRJO DIDUDUKI & DIJAJAH OLEH RI SOEKARNO SAMPAI DETIK INI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

"Pak Ahmad, sebenarnya perjuangan Indonesia (kemerdekaan) ini punya koneksi ga dengan penegakan Islam di Indonesia. Kok sepertinya paralel (tidak ada hubungannya). Mohon maaf karena pengetahuan saya cetek dan hanya berdasar yang saya dapat dari versi NKRI. Sukarno itu siapa? ada hubungan dengan pergerakan Islam apa tidak? Terus kalau saya lihat ada banyak gerakan seperti DI, N11, IJ dan lain-lain termasuk yang akhirnya ditunggangi oleh penguasa seperti Kasus Woyla (sepengetahuan saya).” (Rifani Afwan , maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id , 1 juni 2005 05:23:13)

Baiklah saudara Rifani Afwan di Jakarta, Indonesia.: Sebenarnya masalah diproklamasikannya Negara RI dan penegakkan Islam di Indonesia tidak ada hubungannya. Jadi, memang benar apa yang saudara Rifani katakan bahwa tidak ada hubungan antara perjuangan kemerdekaan RI dengan penegakkan Islam di Indonesia.

Dan masalah kronologis jalur pertumbuhan Negara RI dihubungkan dengan NII Imam SM Kartosoewirjo di Jawa barat, NII di Acheh, dan siapa itu Soekarno, itu semuanya telah dikupas di mimbar bebas ini. Dimana saudara Rifani bisa melihatnya di www.dataphone.se/~ahmad/opini.htm . Diantaranya dalam tulisan ” Suwarto takut baca kejahatan Soekarno dengan RI atau RI-Jawa-Yogya-nya masuk RIS dan menelan Negara Bagian RIS” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/040224.htm )

Memang Negara RI dibangun dan didasarkan bukan kepada Islam. Negara RI dibangun dan didasarkan kepada hasil olahan ideologi-ideologi yang ada di dunia kemudian dicampuradukkan dan diperas khususnya oleh Soekarno sehingga melahirkan apa yang dinamakan dengan pancasila.

Nah, melihat dari sudut ini saja sudah bisa membukakan mata bahwa berdirinya Negara RI bukan didasarkan kepada dasar Islam dan bukan didasarkan kepada adanya penegakkan Islam di Indonesia.

Adapun tentang Soekarno memang ia seorang sekularis dan ia adalah orang yang keras menentang berdirinya Negara diatas landasan Islam. Dan ia satu-satunya Presiden yang secara terang-terangan menolak Islam dijadikan dasar Negara, sebagaimana yang ditunjukkannya ketika dideklarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959. Tentang masalah latar belakang keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959, bisa saudara Rifani membaca salah satunya tulisan ”Sudah 54 tahun Acheh diduduki & dijajah RI” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/040817a.htm ) dan dalam tulisan ”Aneuk Acheh, itu mbah Soekarno bukan otak revolusi sosial melainkan otak pendewaan pimpinan” ( http://www.dataphone.se/~ahmad/050425a.htm )

Kemudian, menyinggung masalah berdirinya Negara Islam Indonesia dan Darul Islam dibawah Imam SM Kartosoewirjo, itu tidak ada hubungannya dengan berdirinya Negara RI oleh Soekarno. Bahkan sebaliknya, itu Negara Islam Indonesia SM Kartosoewirjo yang diproklamasikan pada 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949 diwilayah yang berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RI. Dimana wilayah de-facto dan de-jure RI pada waktu itu hanya di Yogyakarta dan sekitarnya saja, menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948. Kemudian itu wilayah teritorial NII sampai detik ini diduduki dan dijajah oleh RI dengan TNI-nya.

Dibawah ini akan dijelaskan tentang Negara Islam Indonesia dibawah Pimpinan Imam SM Kartosoewirjo. Dan yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, benarkah kedaulatan NII Imam SM kartosoewirjo hilang dan lenyap sejak tahun 1962 ? Berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekar Madji Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy, undang undang masa perang, walaupun Imam SM Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam NII baru belum dipilih.

Menurut fakta dan bukti yang ada menunjukkan bahwa alm Abdul Fattah Wirananggapati yang dibai'at langsung oleh Imam awal SM Kartosoewirjo dan tertangkap di Jakarta sekembali memba'iat Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953, dan diasingkan ke Nusakambangan. Lalu pada tahun 1963 dibebaskan setelah Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961. Tetapi pada tahun 1975 ditangkap kembali oleh pihak RI dan dibebaskan tahun 1983. Diangkat sebagai Imam NII penerus Imam NII SM Kartosoewirjo pada tahun 1987 berdasarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959. (Idarul Mahdi Saefullah (alm Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan 13 Mei 1987, Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia Bidang Publikasi Ummat
(Eksen Disina) 17 Ramadlan 1407 H /15 Mei 1987 M.)

Disamping itu dari apa yang ada dalam Attibyan yang ditulis oleh alm Abdul Fattah Wirananggapati dan yang dibenarkan oleh saudara Mufry dalam tulisannya yang berjudul TABTAPENII DATANG (Tanya Jawab Estapeta Pemimpin Negara Islam Indonesia Dalam Darurat Perang), Jakarta, 13 Dzulqodah 1417 H., 23 Maret 1997 M, ternyata data-data dalam ikrar bersama itu memang benar. (”Rakyat NKA: Tanya Jawab Estapeta Pemimpin NII dalam Darurat Perang”, http://www.dataphone.se/~ahmad/020914a.htm ). Ketika Ahmad Sudirman membaca tentang Pedoman Darma bakti dan MKT No.11 tahun 1959 dinyatakan bahwa "K.P.S.I.dipimpin langsung oleh Imam Plm.T. APN.II.jika karena satu dan lain hal, ia berhalangan menunaikan tugasnya, maka ditunjuk dan diangkatnyalah seorang Panglima Perang, selaku penggantinya, dengan purbawisesa penuh."

"Calon pengganti Panglima Perang Pusat ini diambil dari dan diatara Anggauta- Anggauta K.T., termasuk didalamnya k.S.U. dan K.U.K.T., atau dari dan diantara para Panglima Perang, yang kedudukannya dianggap setaraf dengan kedudukan Anggauta-Anggauta K.T."

Jadi, itu calon pengganti Panglima Perang Pusat yang tercantum dalam MKT No.11 di atas itu, setelah Imam (awal) berhalangan, tinggal satu lagi yaitu K.U.K.T (Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi), karena yang lainnya sebagian sudah gugur dan sebagian lagi telah meninggalkan tugasnya atau desersi dari NII.

Nah, disebabkan calon pengganti Imam yang tercantum dalam undang-undang itu tinggal satu lagi yakni K.U.K.T., maka KUKT itulah yang langsung menjadi Imam tanpa adanya pemilihan dari manapun. Hal itu bukan saja karena calonnya tinggal satu lagi, melainkan juga karena undang - undang sebelumnya, mengenai pemilihan Imam dalam Darurat Perang sudah dituangkan kedalam MKT No.11.tahun 1959. Dengan demikian sekalipun dalam keadaan darurat sehingga Dewan Imamah tidak berfungsi karena anggautanya banyak yang gugur, maka penggantian Imam tetap berlangsung. K.U.K.T. yang satu itu ialah alm Abdul
Fatah Wirananggapati.

Jadi menurut fakta dan bukti yang ada menyatakan bahwa bahwa dari sejak tahun 1962 sampai tahun 1987 NII tidak dijaharkan dengan alasan,

Pertama, melanggar wasiat Imam pertama SM Kartosoewirjo, yaitu jangan dijaharkan.
Kedua, mereka (sebanyak 32 orang) yang telah menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962 dengan menyatakan ikrar bersama, yang isinya Demi Allah setia kepada Pemerintah RI dan tunduk kepada UUD RI 1945. Setia kepada Manifesto Politik RI, Usdek, Djarek yang telah menjadi garis besar haluan politik Negara RI. Sanggup menyerahkan tenaga dan pikiran kami guna membantu Pemerintah RI CQ alat-alat Negara RI. Selalu berusaha menjadi warga Negara RI yang taat baik dan berguna dengan dijiwai Pantja Sila.

Jadi, sehubungan ada dari salah seorang staf NII Adah Djaelani Tirtapradja bersama Danu Mohamad Hasan, Ateng Djaelani Setiawan, yang mana mereka bertiga telah menyerah dan berikrar kepada pihak Soekarno pada 1 Agustus 1962, menyatakan sebagai pemimpin NII dengan membentuk susunan personalia aparatur NII pada tahun 1978 dan berlangsung sampai tahun 1987, maka dinyatakan bahwa susunan personalia aparaturan NII yang dibuat mereka
dianggap tidak sah dan akan ditinjau kembali oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan. (Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan 13 Mei 1987, Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia Bidang Publikasi Ummat (Eksen Disina) 17 Ramadlan 1407 H /15 Mei 1987 M, hal. 29).

Selanjutnya siapa yang berhak menurut Kanun Azasy NII yang meneruskan Pemerintahan NII selepas Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 ?.

Menurut Kanun Azasy NII dicantumkan, bahwa berdasarkan Pasal 3.
1. Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah Madjlis Sjuro (Parlemen).

2.Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Nah, NII dari sejak diproklamasikan sampai Imam SM Kartosoewirjo tertangkap tanggal 4 Juni 1962, dalam keadaan darurat perang, Madjlis Sjuro belum dibentuk, maka menurut Kanun Azasy NII pasal 3 ayat 2, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Jadi, berdasarkan dasar konstitusi inilah setiap orang yang ingin meneruskan NII Imam Kartosoewirjo harus berpijak. Dimana hak yang dilimpahkan oleh Madjlis Sjuro kepada Imam dan Dewan Imamah adalah hak membentuk Undang-undang, Peraturan-peraturan, Maklumat, Straf Recht, Pedoman-pedoman. Misalnya, dalam mengangkat seseorang untuk menjadi Imam atau Panglima Tertinggi NII telah ditentukan dalam Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959 merupakan produk undang undang, hasil daripada NII berada dalam keadaan darurat perang, dimana Kanun Azasy pasal 12 ayat 2 "Imam dipilih oleh Madjlis Sjuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada seluruh anggauta" tidak bisa dilaksanakan. Menurut Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, yaitu Pimpinan KPSI (Komando Perang Seluruh Indonesia) dipimpin oleh Imam/Panglima Tertinggi. Bila satu dan lain hal ia berhalangan sehingga oleh karenanya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka diangkatnyalah seorang Imam/Panglima Tertinggi selaku penggantinya dengan purbawisesa penuh Calon pengganti Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia itu diambil dari dan diantara:

-Anggota Komandemen Tertinggi (AKT)
-Kepala Staf Umum (KSU)
-Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT)
(Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan 13 Mei 1987, Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia Bidang Publikasi Ummat (Eksen Disina) 17 Ramadlan 1407 H /15 Mei 1987 M, hal. 17)

Jadi, Imam NII harus dipilih menurut Pedoman Dharma Bakti – Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959. Setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962, perlu diangkat Imam NII baru. Karena Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) sudah gugur dan yang lainnya telah meninggalkan tugasnya atau menyerah, maka yang tinggal Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT). Dimana satu-satunya Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu alm Abdul Fattah Wirananggapati.

Sedangkan Ateng Djaelani Setiawan, H.Zainal Abidin, Adah Djaelani Tirtapradja, dan Atjeng Abdullah Mudjahid alias Atjeng Kurnia telah menyerah kepada pihak Soekarno. Sebagaimana yang telah disinggung diatas bahwa alm Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII dari tahun 1987 sampai tahun 1997. Kemudian Imam NII pengganti alm Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997.

Setelah dilakukan peninjauan tentang status NII dari sejak 1962 sampai 1987 oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan, dalam hal ini oleh Abdul Fatah Wirananggapati, maka status NII dari sejak tahun 1987, yaitu dari sejak alm Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII, telah dinyatakan secara terbuka. Karena itu status NII SM Kartosoewirjo secara de-jure telah wujud dan secara de-facto wilayah kekuasaan NII berada dibawah penjajah RI.

Sekarang, kalau memang masih ada kelompok NII lain, misalnya seperti NII yang dipimpin oleh Adah Djaelani Tirtapradja, jelas itu NII sudah dianggap tidak sah, ditinjau dari dasar hukum Kanun Azasy NII dan Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Jadi berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum diatas membuktikan bahwa Pemerintah NII secara de-jure masih ada dan secara de-facto wilayah NII sedang diduduki dan dijajah pihak RI. Kemudian Pemerintah NII secara de-jure masih wujud dilihat dari faktual dari sejak 7 Agustus 1949 sampai 4 Juni 1962, itu NII merupakan satu Negara yang syah dan berdaulat, tanpa dijajah.

Begitu juga dari sejak 5 Juni 1962 sampai 1987 NII secara hukum masih wujud, tetapi secara faktual dalam bentuk wilayah kekuasaan NII berada dalam pendudukan dan penjajahan pihak RI. Mengapa ? Karena fakta dijatuhinya hukuman mati Imam NII dan menyerahnya 32 pimpinan NII 1 Agustus 1962, tidak berarti NII sebagai satu lembaga Kenegaraan lenyap, melainkan yang lenyap hanyalah individu-individu pelaksana NII yang sewaktu menyerah tidak membawa nama atau atas nama lembaga kenegaraan NII.

Disamping itu ketika Imam NII SM Kartosoewirjo diajukan ke muka Mahkamah Angkatan Darat dalam keadaan perang untuk Jawa-Madura pada tanggal 14 Agustus 1962 dan dijatuhi hukuman mati pada 16 Agustus 1962, itu Imam NII tidak diperlakukan sebagai Imam NII, melainkan dianggap sebagai pemberontak. Memang dipandang dari kacamata pihak musuh NII dalam hal ini pihak pemerintah RI tidak mengakui eksistensi NII baik secara de-jure maupun secara de-facto. Karena itu Imam NII dianggap sebagai pemberontak. Tetapi status Imam NII dianggap sebagai pemberontak oleh pihak RI tidak menyebabkan NII sebagai lembaga Negara menjadi hilang.

Dilihat dari sudut NII, jelas lembaga negara NII masih tetap eksis baik secara de-jure ataupun secara de-facto, hanya wilayah kekuasaan NII secara de-facto berada dibawah pendudukan dan penjajahan RI. Setelah Imam NII dihukum mati dan sebagian besar pelaksana NII menyerah, maka siapapun yang akan menjadi pelanjut ekstafet kepemimpinan NII harus berpegang kepada konstitusi NII dalam hal ini Kanun Azazy NII dan dasar-dasar hukum NII lainnya seperti Pedoman Dharma Bakti – Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Sekarang, kalau ada yang melakukan pembentukan kepengurusan pemerintahan NII tidak memakai dasar hukum Konstitusi atau Kanun Azasy NII dan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, maka itu kepengurusan pemerintahan NII
yang dibentuknya dianggap tidak syah.

Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, dari sejak 1962, atau dari sejak tertangkapnya Imam NII SM Kartosoewirjo 4 Juni 1962 sampai 1987, sebelum Imam NII baru terpilih, Pemerintahan NII tidak dinyatakan terbuka atau tidak dijaharkan.

Barang siapa diantara periode 1962 sampai 1986 yang membentuk personalia kepengurusan pemerintahan NII tanpa mendasarkan kepada Kanun Azasy NII dan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959 dianggap tidak syah.

Adapun sejak tahun 1987, ketika alm Abdul Fatah Wirananggapati yang memenuhi persyaratan sebagai Imam NII berdasarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, maka NII dinyatakan telah memiliki Imam baru yang meneruskan estafet kepemimpinan NII setelah Imam NII pertama dihukum mati. Dari sudut pandang NII, kepemimpinan NII dibawah alm Abdul Fatah Wirananggapati adalah syah. Sedangkan kalau dilihat dari sudut RI memang NII tidak diakui eksistensi NII dari sejak awal NII diproklamasikan 7 Agustus 1949.

Karena wilayah de-facto NII dijajah RI, sedangkan Pemerintahan NII sudah dijaharkan, tetapi dalam penampilannya harus disesuaikan dengan keadaan dan situasi kedaan masa dijajah, walapun tidak dalam keadaan perang. Dan Pemerintah NII berada dibawah tanah dalam wilayah NII yang dijajah RI.

Seterusnya menyinggung anggota KUKT yang tinggal sampai tahun 1987 adalah hanya alm Abdul Fatah Wirananggapati, karena itu alm Abdul Fatah Wirananggapati yang berhak memegang dan meneruskan roda kepemimpinan NII, sesuai dengan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Kemudian yang dimaksud dalam Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT) adalah orang yang telah dibai'at Imam NII yang memiliki kewajiban dan pekerjaan Komandemen Tertinggi apabila Komandemen Tertinggi tidak ada. Kalau dihubungkan dengan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun
1959, maka Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT) memiliki kewajiban dan pekerjaan Panglima Perang Pusat NII, apabila Panglima Perang Pusat NII tidak ada lagi. Kemudian Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) juga sudah tidak ada lagi. Memperluas wawasan wilayah NII. Pada tahun 1953 menambah satuan NII tingkat divisi. Pada tahun 1953 membai'at dan mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Panglima TII Divisi V-Tjik di Tiro. Dan pada tahun 1953 juga membai'at Nungtjik Aqib sebagai Panglima TII Divisi Palembang.

Disamping itu alm Abdul Fatah Wirananggapati yang merupakan Eksekutif Sentral NII. Dimana Eksekutif Sentral ini adalah seorang pejabat rengking Imam awal SM Kartosoewirjo yang dibai'at dan diangkat langsung oleh Panglima Tertinggi Angkatan Perang NII pada tahun 1950.

Seterusnya, Soekarno mengeluarkan abolisi kepada orang-orang yang dianggap pemberontak. Karena alm Abdul Fatah Wirananggapati ditangkap dengan tuduhan sebagai pemberontak, dan berdasarkan abolisi Presiden Soekarno pada waktu itu diberikan kepada orang-orang yang dianggap memberontak kepada RI, tanpa memandang apakah itu dari NII atau PRRI, atau RPI, RIA, maka alm Abdul Fatah Wirananggapati dibebaskan atas usul dari Anwar Tjokroaminoto.

Menurut fakta dan bukti yang ada, alm Abdul Fatah Wirananggapati pada tahun 1963 dibebaskan setelah Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961. Tetapi pada tahun 1975 ditangkap kembali, baru dibebaskan tahun 1983. Dan menjadi Imam NII penerus Imam NII SM Kartosoewirjo pada tahun 1987 berdasarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959. Mengapa menjadi Imam NII baru tahun 1987 itu bergantung kepada situasi dan kondisi yang dianggap sudah matang NII dijaharkan pada tahun 1987. Dan bersamaan dengan dikeluarkannya Attibyan sebagai Manifesto Daulah Islam Indonesia yang ditulis oleh Idarul Mahdi Saefullah (alm Abdul Fattah Wirananggapati), 13 Mei 1987, yang dipublikasikan oleh Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia Bidang Publikasi Ummat (Eksen Disina) 17 Ramadlan 1407 H /15 Mei 1987 M.)

Sebelum tahun 1987 Eksekutif Sentral NII memang belum dijaharkan. Kalau ada pihak-pihak lain yang membentuk personalia mengatasnamakan NII sebelum tahun 1987, jelas itu personalia pemerintah NII yang tidak berdasarkan kepada Kanun Azasy NII dan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Dari data yang ada menyebutkan bahwa wasiat Imam menjelang tertawannya Imam NII oleh Pihak RI pada tahun 1962 disampaikan kepada unsur personil MBS (Markas Bantala Seta) yang kemudian wasiat itu disampaikan kepada alm Abdul Fattah Wirananggapati selaku Eksekutif Sentral NII. Karena itu ketika alm Abdul Fattah Wirananggapati yang merupakan juga Eksekutif Sentral NII dibebaskan pada tahun 1963 penampilan Eksekutif Sentral NII tidak dijaharkan sampai tahun 1987.

Selanjutnya, Wasiat Imam tidak menyalahi dan tidak mengalahkan kebijakan resmi Pemerintah yang tertuang dalam Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Persoalannya adalah melihat situasi dan kondisi kekuatan Angkatan Perang NII yang tidak memungkinkan untuk melakukan perang total menghadapi pihak Penjajah RI. Karena itu penampilan Eksekutif Sentral NII dijaharkan menunggu waktunya yang tepat. Pada tahun 1987 adalah kesempatan yang baik untuk menjaharkan Eksekutif Sentral NII dibawah pimpinan alm Abdul Fattah Wirananggapati yang sekaligus sebagai Imam NII berdasarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Memang menurut Kanun Azasy NII dari sejak 7 Agustus 1949 sampai 4 Juni 1962 berlaku Bab I, Pasal 3, ayat 2.Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah". Karena NII pada periode 1949-1962 masa perang, maka hukum yang diberlakukan adalah hukum perang sebagaimana diatur dalam Straf Recht NII.

Kemudian dari periode 1963 - 1987 penampilan Pemerintahan NII tidak diumumkan sesuai dengan wasiat Imam dan sesuai Kanun Azasy NII dari sejak 7 Agustus 1949 sampai 4 Juni 1962 berlaku Bab I, Pasal 3, ayat 2 dimana Imam bisa melakukan tugas dan fungsi yang diemban oleh Madjlis Sjuro. Artinya, wasiat atau maklumat atau aturan Imam lainnya yang disampaikan Imam sampai saat tertangkapnya 4 Juni 1962 dianggap sebagai dasar hukum NII untuk dipakai landasan hukum guna menjalankan roda pemerintahan NII selanjutnya.

Karena Eksekutif Sentral NII mengikuti landasan hukum yang dikeluarkan Imam NII pertama agar penampilan Eksen tidak dijaharkan, maka kebijaksanaan tersebut merupakan kebijaksanaan yang mengikuti jalur dan dasar hukum NII yang syah.

Setelah Eksekutif Sentral NII dijaharkan 1987, maka secara de-jure dan de-facto Pemerintah NII berdiri diatas Kanun Azasy NII, walaupun wilayah de-facto NII masih berada dibawah penjajah RI, tetapi fungsi dan tugas sehari-hari Pemerintah NII dijalankan sebagaimana lazimnya Pemerintah Negara pengasingan, kendatipun ada di wilayah NII yang dijajah RI.

Jadi eksistensi NII secara de-jure tidak hilang. NII tetap eksis diatas kanun azasy, Straf Recht, dan peraturan-peraturan pemerintah NII lainnya yang telah ditetapkan. Walaupun Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap, dan 32 orang pimpinan NII menyerah pada RI, tetapi kepemimpinan Pemerintahan NII tetap eksis dengan adanya kanun azasy NII, Straf Recht, Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959. Kendatipun kepemimpinan NII tidak dijaharkan. Karena itu estafet kepemimpinan NII terus berjalan. Jadi selama kepemimpinan NII itu dibangun diatas pondasi dasar hukum yang masih berlaku dalam NII, maka selama itu kepemimpinan NII adalah sah.

Selanjutnya menurut Kanun Azasy NII dari sejak 7 Agustus 1949 sampai 4 Juni 1962 berlaku Bab I, Pasal 3, ayat 2.Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah". Karena NII pada periode 1949-1962 masa perang, maka hukum yang diberlakukan adalah hukum perang sebagaimana diatur dalam Straf Recht NII.

Nah, karena dalam masa perang Madjlis Sjuro tidak berfungsi, maka hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah. Jadi Imam pertama SM Kartosoewirjo bisa menjalankan dan melaksanakan hak yang dimiliki oleh Madjlis Sjuro. Karena itu apa yang dibuat, dicontohkan, dilakukan, ditetapkan, diputuskan oleh Imam SM Kartosoewirjo adalah merupakan dan dianggap secara hukum sebagai dasar hukum Pemerintahan NII pada masa perang.

Begitu juga menyangkut wasiat Imam menjelang tertawannya Imam NII oleh Pihak RI pada tahun 1962 disampaikan kepada unsur personil MBS (Markas Bantala Seta) yang kemudian wasiat itu disampaikan kepada Abdul Fattah Wirananggapati selaku Eksekutif Sentral NII.

Dimana wasiat imam merupakan hak Imam yang dikeluarkan pada masa perang yang bisa dijadikan sebagai salah satu dasar hukum dalam Pemerintahan NII pada masa perang. Jadi secara hukum dan konstitusi memang wasiat Imam tidak keluar dari jalur hukum dan konstitusi atau kanun azasy NII.

Karena alm Abdul Fatah Wirananggapati merupakan Eksekutif Sentral NII, yaitu seorang pejabat rengking Imam awal SM Kartosoewirjo yang dibai'at dan diangkat langsung oleh Panglima Tertinggi Angkatan Perang NII pada tahun 1950, maka menjelang tertawannya Imam NII membuat wasiat yang disampaikan kepada unsur personil MBS (Markas Bantala Seta), kemudian wasiat itu disampaikan kepada alm Abdul Fattah Wirananggapati selaku Eksekutif Sentral NII, maka secara hukum itu wasiat bisa dijadikan sebagai dasar hukum dalam NII yang masih dalam masa perang.

Tentang istilah Eksekutif Sentral ini yang memang tidak dijaharkan pada masa Kepemimpinan Imam Pertama SM Kartosoewirjo adalah merupakan hak dari Imam
yang juga sekaligus merupakan ketentuan hukum yang berlaku dalam NII pada masa perang. Dan kalau Eksekutif Sentral ini yang anggotanya dibai'at dan diangkat langsung oleh Panglima Tertinggi Angkatan Perang NII pada tahun 1950, maka jelas adanya Eksekutif Sentral tidak menyalahi konstitusi atau kanun azasy NII. Karena memang pembentukan Eksekutif Sentral yang tidak dijaharkan merupakan hak Imam NII berdasarkan kanun azasy NII dalam masa perang.

Jadi selama alm Abdul Fatah Wirananggapati atau Ali Mahfuz menjalankan Pemerintahan NII berdasarkan hak Imam yang dijamin oleh Kanun Azasy NII, maka selama itu apa yang telah dijalankan oleh alm Abdul Fatah Wirananggapati atau Ali Mahfuz adalah mengikuti jalur konstitusi atau kanun azasy NII.

Seterusnya menyinggung kepemimpinan NII sejak 1963 sampai 1987 tidak dijaharkan. Itu Eksekutif Sentral yang anggotanya adalah Almarhum Abdul Fatah Wirananggapati tidak menjaharkannya berdasarkan wasiat Imam yang merupakan hak Imam NII pada masa perang yang sekaligus merupakan dasar hukum dalam NII. Dan ini tidak bertentangan dengan konstitusi atau kanun azasy NII. Selama tidak dijaharkan Eksekutif Sentral, maka tidak perlu dibentuk susunan kepemimpinan NII. Artinya estafet kepemimpinan NII pada masa perang, sedang masalah tidak dijaharkan, itu berdasarkan wasiat imam yang status hukumnya diteruskan oleh Eksekutif Sentral yang anggotanya alm Abdul Fatah Wirananggapati.

Jadi, itu estafet kepemimpinan NII selama tidak dijaharkan adalah tidak mati. Baru pada tahun 1987 itu Eksekutif Sentral yang anggotanya adalah alm Abdul Fatah Wirananggapati menjaharkan adanya Eksekutif Sentral dengan diawali munculnya manifesto politik Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia dalam Attibyan yang ditulis oleh Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), 13 Mei 1987, yang dipublikasikan oleh Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia Bidang Publikasi Ummat (Eksen Disina) 17 Ramadlan 1407 H /15 Mei 1987 M.

Sebagai yang telah dijelaskan diatas, itu mantan tahanan yang terlibat NII alm Abdul Fattah Wirananggapati yang telah dibebaskan karena abolisi Soekarno pada tahun 1963, tentu tidak bebas sebebas-bebasnya, melainkan tetap dibawah pengawasan intelijen. Apalagi antara tahun 1975-1983 itu pihak Soeharto sedang gencar-gencarnya mempropagandakan adanya aktifitas teroris yang dinamakan dengan Komando Jihad. Dan Jenderal Ali Murtopo sebagai figur BAKIN melalui tangan-tangan kanannya seperti Ateng Djaelani Setiawan, Hadji Zainal Abidin dan lain lain yang pernah menyerah kepada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962 kepada Soekarno, membentuk organisasi yang dibuatnya sendiri dengan nama Komando Jihad pada tahun 1978 yang secara formalitas memakai NII dengan Imamnya Adah Djaelani Tirtapradja yang pernah juga menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962.

Jadi, karena Jenderal Ali Murtopo dari BAKIN melihat dan mengawasi alm Abdul Fattah Wirananggapati sebagai mantan tahanan NII yang dibebaskan karena abolisi tahun 1963, maka walaupun alm Abdul Fattah Wirananggapati tidak termasuk kedalam Komando Jihad-nya Ateng Djaelani Setiawan dan NII-nya Adah Djaelani Tirtapradja, maka pihak Jenderal Ali Murtopo tetap menganggap dan menuduh alm Abdul Fattah Wirananggapati sebagai Komando Jihad, sehingga dimasukkan kedalam tahanan kembali. Dan baru dibebaskan pada tahun 1983, setelah Komando Jihad bisa digulung Ali Murrtopo dengan BAKIN-nya.

Alm Abdul Fattah Wirananggapati selama bebas 1963 - 1975 memang tetap mengikuti wasiat Imam yang menyatakan bahwa: "Lanjutkan perjuangan NII. Selamatkan Mijahid dan NII perjuangannya didearah musuh jangan di jaharkan."

Nah, karena menurut wasiat Imam SM Kartosoewirjo NII perjuangannya didearah musuh jangan di jaharkan, maka selama periode 1963 - 1975 alm Abdul Fattah Wirananggapati tidak menjaharkan NII.

Wasiat Imam disampaikan menjelang tertawannya Imam SM Kartosoewirjo oleh musuh pada tanggal 4 Juni 1962 kepada Unsur Personil Markas Bantala Seta, yang kemudian wasiat itu disampaikan olehnya kepada Eksen yaitu Eksekutif Sentral selaku pemegang tanggung jawab Imamah NII.

Dan menurut fakta dan bukti, ketika Imam SM Kartosoewirjo tertangkap pada tanggal 4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, itu tertangkap juga 22 orang termasuk A. Mudjahid alias Atjeng Kurnia Komandan Bataljon Pengawal Imam SM Kartosoewirjo. Dimana mereka semuanya dibawa ke Paseh.

Jadi berdasarkan fakta dan bukti diatas, itu wasiat Imam disampaikan menjelang atau setelah tertawannya Imam SM Kartosoewirjo oleh musuh pada tanggal 4 Juni 1962 kepada Unsur Personil Markas Bantala Seta. Selama periode menjelang 4 Juni sampai 16 Agustus 1962 itulah wasiat Imam disampaikan kepada Unsur Personil Markas Bantala Seta. Dan tentu saja, tidak semuanya yang tertangkap bersama Imam SM Kartosoewirjo diajukan ke muka Mahkamah Angkatan Darat dalam Keadaan Perang untuk Jawa-Madura pada tanggal 14 Agustus 1962 dan dijatuhi hukuman mati pada tanggal 16 Agustus 1962 seperti yang dikenakan kepada Imam SM Kartosoewirjo. Bahkan itu A. Mudjahid alias Atjeng Kurnia justru menandatangani surat Ikrar Bersama setia kepada Pemerintah RI, Manifesto Politik RI, tunduk kepada UUD 1945 yang sekaligus merupakan penyerahan diri kepada Soekarno yang ditandatanganinya pada tanggal 1 Agustus 1962, yaitu 13 hari sebelum Imam SM Kartosoewirjo diajukan ke Mahkamah Angkatan Darat.

Selanjutnya, NII dari sejak diproklamasikan sampai Imam SM Kartosoewirjo tertangkap tanggal 4 Juni 1962, juga dari sejak 4 Juni 1962 sampai tahun 1987, NII masih dalam keadaan (juridis) perang. Dimana NII dalam keadaan (juridis) perang diberlakukan Undang Undang NII Straf-Recht & Pedoman Dharma Bakti.

Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas bahwa "disebabkan calon pengganti Imam yang tercantum dalam undang-undang itu tinggal satu lagi yakni K.U.K.T., maka KUKT itulah yang langsung menjadi Imam tanpa adanya pemilihan dari manapun. Hal itu bukan saja karena calonnya tinggal satu lagi, melainkan juga karena undang - undang sebelumnya, mengenai pemilihan Imam dalam Darurat Perang sudah dituangkan kedalam MKT No.11.tahun 1959. Dengan demikian sekalipun dalam keadaan darurat sehingga Dewan Imamah tidak berfungsi karena anggautanya banyak yang gugur, maka penggantian Imam tetap berlangsung. K.U.K.T. yang satu itu ialah alm Abdul Fatah Wirananggapati." Dan alm Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII dari tahun 1987 sampai tahun 1997.

Jadi dari sejak penggantian Imam NII pada tahun 1987, maka dari sejak itu NII dijaharkan. Kemudian Imam NII pengganti alm Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997.

Adapun pengertian dijaharkan disini adalah kekuasaan de-facto NII yang hilang telah dimilikinya kembali oleh NII setelah adanya penggantian Imam NII pada tahun 1987. Dimana kekuasaan NII secara de-jure dan de-facto muncul kembali, kendatipun wilayah de-facto NII masih berada dibawah penjaja RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------