3 Votes

Tanya:
“Tolong jelaskan alasan aktualisasi estapeta kepemimpinan NII yang INKONSTITUSIONAL”
Jawab:
“sebelum menjelaskannya, bagi yang baru membaca pertanyaan ini DISARANKAN terlebih dahulu membaca ESTAPETA KEPEMIMPINAN NII.
Untuk mengatakan apakah kepemimpinan NII itu konstitusional atauinkonstitusional harus kita ukur dengan 4 landasan, yaitu:
  1. Landasan idiil (ideologi), yakni Al Quran dan As Sunnah
  2. Landasan Konstitusi, yakni Qonun Asasi NII dan Strafrecht
  3. Landasan Operasional, yakni Pedoman Darma Bakti (PDB) yang berisi Maklumat-maklumat Komandemen Tertinggi (MKT)
  4. Landasan Historis, yakni data dan fakta
Adapun alasan adanya aktualisasi estapeta kepemimpinan NII yang INKONSTITUSIONAL sebagai berikut:
Alasan pembatalan Estafeta Kepemimpinan yang dipangku mulai dari Abdul Qohar Muzakkar sampai Tahmid Rahmat Basuki dan Toto Abdus Salam (Syeh Panji Gumilang) adalah disebabkan ketidak konstitusionalannya (diangkat berdasarkan apa?, diangkat oleh siapa?, pada saat diangkat jabatannya apa?) dan tidak memenuhi 4 parameter yang ada,antara lain sebagai berikut :
  1. Abdul Qohar Muzakkar pada saat diangkat beliau bukan lagi seorang KPWB (Panglima yang kedudukannya dianggap setaraf dengan AKT) karena pada tanggal 10 Dzulhijjah 1381 H bertepatan 14 Mei 1962 M telah memisahkan diri dari NII dengan memproklamasikan Republik Persatuan Islam Indonesia(RPII). Beliau menyatakan sebagai Imam RPII.
  2. Agus Abdullah kedudukan awalnya sebagai KPWB 1 sebagaimana termaktub dalam MKT No.11 1959 beliau berhak diangkat menjadi Imam tetapi pada tanggal 1 Agustus 1962 beliau telah menandatangani ikrar bersama kepada pemerintah penjajah RI dan menyatakan setia kembali kepada pancasila maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan beliau menjadi Imam adalah BATAL.
  3. Daud Beureuh pada saat diangkat menjadi Imam bukan lagi menjabat sebagaiKPWB karena pada tanggal 21 September 1953 beliau bergabung dengan DI,kemudian pada tanggal yang sama di Th 1955 beliau membentuk Negara bagian Aceh (RIA) yang diproklamirkan pada tanggal 15 Agustus 1961dan sebelum beliau memproklamirkan Republik Islam Aceh (RIA)  pada tanggal8 Februari 1960 beliau bergabung dengan RPI yang dipimpin olehSyarifuddin Prawiranegara. Maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan beliau menjadi Imam BATAL.
  4. Adah Zaelani yang kedudukan awalnya sebagai AKT sebagaimana termaktub dalam MKT No.11 1959 beliau berhak diangkat menjadi Imam tetapikedudukan beliau sebagai AKT dan pengangkatannya sebagai ImamBATAL karena pada tanggal 28 Mei 1962 beliau menyerah dan menandatangani ikrar bersama kepada pemerintahan penjajah RI dan menyatakan setia kembali kepada pancasila kemudian  pada tanggal 1 Juli 1979 dalam musyawarah penetapan system Direksi / koordinatorbeliau diangkat sebagai Direktur Utama dan Tahmid Rahmat basukisebagai KSU. Semua jajarannya tertangkap pada Th.1981 karena kasus Komando Jihad.
  5. Pengangkatan Ajengan Masduki sebagai Imam BATAL karena tidak sesuaidengan isi MKT No.11 1959 yaitu syarat pengganti Imam harus diambil dari KUKT/AKT/KSU/KPWB sedangkan Ajengan Masduki tidak menjabat salah satu dari ketentuan tersebut maka beliau tidak dapat diangkat sebagai pengganti Imam.
  6. Pengangkatan Abu Toto(ASPG) sebagai Imam BATAL karena tidak sesuaidengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya ASPG tidak menjabat  sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB apalagi yang mengangkat beliau menjadi Imam adalah Adah Zaelani yang sudah jelas ketidak absahannya sebagai Imam
  7. Pengangkatan Tahmid Rahmat Basuki sebagai Imam BATAL karena tidak sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya adalah Pasukan Bantala Seta/Pengawal Imam Bukan sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB.
Apabila komitmen kepada suatu kepemimpinan dengan rujukan karena sebagai golongan yang lebih banyak pengikutnya, sungguh bertentangan dengan prinsip tauhid. Di akhirat golongan yang banyak tidak menjadi jaminan keselamatan menghadapi Hisab Allah SWT. Semua rujukan yang diperselisihkan akan dipertanyakan oleh Allah SWT. Apakah benar-benar karena keyakinan berdasarkan Sunnah Rosululloh SAW serta Sunnah Khulafaur Rasyidin Al Mahdiyiin juga ilmu perundang-undangan NII, atau hanya berdasarkan golongan atau hal-hal lain yang diluar lillahi ta’aala, semuanya diketahui Allah SWT. Di dunia ini kita bisa saja berbohong, mencla-mencle, berliku-liku atau memanipulasi perkataan yang sudah dikeluarkan mulutnya sendiri, karena di dunia ini banyak kesempatan bagi syaithan menggoda kita. Tetapi kelak di akhirat syaithan itu melepaskan diri. Maka kita harus benar-benar memahami dan mengerti sebelum mengambil suatu langkah.
Satu lagi, mari kita ingat kembali amanat  Assyahid Imam S.M Karrtosoewiryodalam Penjelasan 3 : Ancer-ancer MKT No.11 tahun 1959:
“Ikutilah zaman, yang beredar secepat kilat kejarlah waktu, dan janganlah biarkan waktu mengejar-ngejar kita! Gunakanlah setiap saat dan detik untuk menunaikan perang mentegakkan Kalimatillah, dalam bentuk dan sifat apa dan manapun! Ketahuilah! Sekali lampau, ia tidak berulang kembali! Songsonglah kedatangan kembali Imam Plm.T.dengan realisasi M.K.T Nomor 11 ini! Tunjukkanlah bukti patuh setiamu kepada Allah! Kepada Rosululloh SAW.! Dan kepada ulil amrimu, Ulil Amri Islam, tegasnya : Imam-Plm.T.! Itulah jalan Jihad Fi Sabilillah, satu-satunya Sirathal-Mustaqim!”.