Jumat, 14 Mei 2010

PENGERTIAN THOGUT

DEFINISI THOGUT

Bagian pertama: Pendahuluan untuk masuk ke dalam permasalahan.

Sebelum masuk ke dalam penjelasan hukum bagi para pembela thoghut, kami akan membahas tiga pendahuluan, yaitu; penjelasan tentang makna thoghut dan pembelanya, penjelasan kejahatan para pembela thoghut dan penjelasan tata cara ijtihad pada sebuah kejadian. Dan berikut ini penjabarannya;

Pendahuluan pertama; Penjelasan Makna Thoghut dan Para Pembelanya.

Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:

“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)

Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat laa ilaaha illalloh, yang berisi nafyu dan itsbat;
An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Dan al-Itsbat artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam ayat di atas.
Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:

“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus tali itu” (Al-Baqoroh: 256)

Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”
Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan. Dan Ibnu Katsir berkata: “Yang dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.
Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: Para dukun yang disinggahi syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya ; Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh swt.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)

Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).
Ibnul Qoyyim berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul Muwaqqi’in I/50)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya ada lima:
Pertama; Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", (QS. 36:60)

Kedua; Seorang penguasa yang dzolim yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)

Ketiga; Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:

Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)

Keempat; Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)

Dan Alloh berfirman:

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. 6:59)

Kelima; Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:

Dan barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS. 21:29)

(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut, tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)
Adapun Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf, bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini; memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya, dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina, khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang tersebut. Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut. Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal. 287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)
Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata: “Thoghut itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam ketaatan dan pengikutan.” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)
Saya ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan; sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:

Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan sungguh-sungguh, (QS. 19:83)

Dengan demikian setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah kepada syetan. Alloh berfirman:

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)

Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:

Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)

Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:

Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)

Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar, sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Dengan demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.
Dan barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah) segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini kembali kepada makna ibadah. Dan ittiba’ (ikut), taat dan berhukum itu semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh. Sebagaimana firman Alloh:

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)

Ini tentang ittiba’.
Dan Alloh berfirman:

Katakanlah:"Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)

Dan ini tentang ketaatan.
Dan Alloh berfirman:

dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)

Dan ini tentang berhukum.
Maka mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah – sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)

Dengan demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir maupun batin.
Dengan demikian maka ungkapan yang mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.

A. Thoghut dalam ibadah. Terdapat dalam firmanAlloh:

Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)

Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain, malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:

Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?" (QS. 34:40)
Malaikat-malaikat itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu". (QS. 34:41)

Artinya para malaikat tidak memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang beribadah kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma kepada mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh karena itu Alloh berfirman:

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)

Dan Alloh berfirman:

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)
(Majmu’ Fatawa IV/135-136)

B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:

Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)

Dan setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:

Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)

Maka dijawab:
“Yang dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.” (Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no. 5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan, Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)
Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:
Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:

orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)

dan Alloh berfirman:
(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)

Beriman kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya, meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.
Permasalahan yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. 16:36)

Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan.
Adapun para pembela thoghut adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam; peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385) Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam pembahasan lita ini adalah;
A.Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
B.Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;
Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.
Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.
Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.
Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.
Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut.

Pendahukuan kedua; penjelasan tentang kejahatan para pembela Thoghut:

Ketahuilah bahwasanya orang kafir itu tidak mungkin melakukan kerusakan di bumi atau mendzolimi sekelompik orang, kecuali pasti dengan menggunakan pembantu-pembantu yang membantunya untuk melakukan kedzoliman dan kerusakan, dan yang menjaga mereka dari orang yang ingin membalasnya. Dengan demikian maka orang kafir dan kerusakan yang dilakukan itu tidak akan eksis kecuali karena orang-orang yang membantu dan membelanya. Karena itu Alloh berfirman:

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkanmu disentuh api naar, (QS. 11:113)

Para ulama’ mengatakan: ar-rukun adalah sedikit cenderung. Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah atsar yang diriwayatkan menyebutkan: ‘Pada hari qiyamat akan dikatakan; Manakh orang-orang dzolim dan pembantu-pembantunya? – atau mengatakan semacam itu – kemudia mereka dikumpulkan dalam satu peti dan dilemparkan kedaam neraka.” Dan tidak hanya satu dari ulama’ yang mengatakan: Pembantu-pembantu orang-orang dzolim adalah orang-orang yang membantu mereka. Dan penolong-penolong mereka adalah golongan mereka yang disebutkan dalam sebuah ayat, sesungguhnya orang yang membantu untuk berbuat baik dan taqwa adalah termasuk golongan orang yang berbuat baik dan taqwa. Dan orang yang menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan adalah termasuk golongan orang yang melakukan dosa dan permusuhan. Alloh berfirman:

“Barangsiapa yang memberi syafa’at yang baik maka dia mendapatkan bagian dari pahalanya dan barang siapa memberi syafa’at yang buruk ia mendapatkan dosanya.”

Orang yang memberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain, maka dia dengan orang tersebut menjadi genap setelah sebelumnya ganjil. Oleh karena itu Asy-Syafa’ah Al-Hasanah ditafsirkan dengan membantu orang-orang beriman untuk berjihad, sedangkan asy-syafa’ah as-sayyi’ah ditafsirkan dengan membantu orang-orang kafir dalam memerangi orang yang beriman, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman.” (Majmu’ Fatawa VII/64)
Maka penguasa kafir itu tidak akan eksis, dan tidak akan eksis pula hukum-hukum kafir serta kerusakan-kerusakan besar di negara-negara muslimin yang diakibatkannya kecuali lantaran pembela-pembela yang membela para penguasa thoghut itu. Sama saja apakah mereka itu membantu dengan perkataan yang menyesatkan dan menipu manusia, atau membantu dengan perbuatan dengan cara menjaga mereka dan undang-undang mereka dari orang yang ingin membalas mereka. Maka tidak mengherankan kalau Alloh menyebut tentara-tentara pengusa kafir itu dengan pasak-pasak. Karena merekalah yang mengokohkan kekuasaannya dan merekalah yang menjadi penyebab eksisnya kekafiran. Yaitu dalam firman Alloh:

Dan fir’aun yang memiliki pasak-pasak. (Al-Fajr: 10)

Ibnu Jari mengatakan dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “ Alloh mengatakan; Apakah kamu tidak melihat apa yang Alloh lakukan kepadan Fir’aun yang memiliki pasak-pasak. Para ahli ta’wil berselisih pendapat tentang makna firman Allo yang berbunyi “yang mempunyai pasak-pasak” dan kenapa dia dikatakan begitu? Sebagian mereka mengataka: Artinya adalah yang mempunyai tentara-tentara yang memperkuat kekuasaannya, dan mereka mengatakan: pasak-pasak dalam permasalahan ini maksudnya adalah tentara-tentara.” (Tafsir Ath-Thobari XXX/179)
Ini semua menjelaskan tentang kejahatan para pembela thoghut dan bahwa sanya mereka itulah penyebab yang sebenarnya atas eksisnya kekafiran dan kerusakan. Maka tidak mungkin orang kafir itu dapat merusak dan mendzolimi umat kecuali dengan menggunakan para pembantu yang menolong nya. Dan kalau rosululloh saja bersabda:

Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik.”

Lalu bagaimana dengan orang yang membantu kekafiran mereka ? dan bagaimana dengan orang yang membantu mereka untuk menyakiti dan memerangi kaum muslimin?
Dan pada kenyataannya sesungguhnya peperangan kaum muslimin melawan penguasa thoghut ini dalam rangka menggulingkan mereka dan menggantinya dengan penguasa muslim, pada hakekatnya adalah peperangan melawan para pembela mereka yang terdiri dari tentara dan yang lainnya. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui hukum bagi para pembela thoghut ini dan inilah topik dalam pembahasan kita.

Selasa, 11 Mei 2010

 


Washington - Sebagai negara adidaya militer, Amerika Serikat telah memproduksi banyak pesawat terbang. Nah jika sudah masanya pensiun, pesawat bakal 'dimakamkan' di sebuat tempat spektakuler berjuluk The Boneyard.

Layanan online Google Earth kini untuk pertama kali menampilkan area yang resminya bernama 309th Aerospace Maintenance and Regeneration Group (AMARG) itu dalam gambar resolusi tinggi. Tempat ini sudah lama diperbincangkan di Google Earth, namun sebelumnya fotonya kurang jelas.

Tampak dari foto satelit betapa luas fasilitas itu yang berisi berderet-deret pesawat. Memang, The Boneyard diklaim sebagai area penampungan pesawat terbesar dunia dengan ukuran yang konon sebanding 1430 lapangan sepak bola.

Dilansir BBC dan dikutip detikINET, Rabu (24/2/2010), terdapat 4000 pesawat diistirahatkan di tempat itu, yang terdiri dari berbagai jenis dan diproduksi sejak masa Perang Dunia 2.

Pesawat yang diistirahatkan di sana termasuk lusinan jet F-14 yang tak digunakan lagi sejak tahun 2006. Selain jadi tempat penampungan pesawat, The Boneyard kerap jadi tempat shooting film, misalnya saja di Transformers: Revenge of The Fallen.

The Boneyard juga jadi area untuk memperbaiki pesawat sehingga kembali laik terbang. Kini berkat Google Earth, pengguna internet dapat melihat tempat unik tersebut dengan lebih detail.

Minggu, 09 Mei 2010



KILAS BALIK TENTANG KOMPUTER
Nah sekarang kan lagi ngetrend ni orang-orang pada pake komputer, apakah kalian tau apa definisi lengkap dari komputer itu sendiri ?

* Istilah komputer (computer) diambil dari bahasa Latin computare yang berarti menghitung (to compute atau to reckon).
* Komputer adalah suatu peralatan elektronik yang dapat menerima input, mengolah input, memberikan informasi, menggunakan suatu program yang tersimpan dimemori komputer, dapat menyimpan program dan hasil pengolahan, serta bekerja secara otomatis

Dengan kata lain Komputer Adalah Mesin elektronik yang beroperasi dibawah kontrol dan instruksi yang disimpan dalam memorinya.atau dengan kata lain

* Menerima data
* Manipulasi data
* Menghasilkan output
* Menyimpan hasil

Yang disimpan berupa data dan informasi, apa itu data?? Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan(fakta), dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat bercerita banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. sedangkan informasi adalah hasil dari suatu kegiatan pengolahan data yang memberikan bentuk yang lebih bermakna dari suatu fakta.

Data dan informasi tersebut diolah oleh komputer dan dikenal dengan istilah Electronic Data Processing (EDP) , Pada bagian ini ada input yang diproses kemudian jadilah output. Konsep inilah yang tidak akan terlepas dari sifat komputer. Mau nanti komputer tuh udah canggih juga tetep aja pake konsep yang beginian. Hueheuehu… :) !

Selanjutnya apa itu Hardware dan apa Itu Software, Kedua Komponen itu ibarat dua sejoli yang tidak dipisahkan yang mana satu sama lain saling berhubungan seperti Seorang ikhwan berasal dari bogor dan akhwat yang dari magelang keduanya ibarat dua sejoli ^_^!! Upsss.. Kok jadi Ngawur.. Yuk kita kembali ke laptop, nah begini Hardware ntuh adalah peralatan elektronis dan mekanis atau orang indo itu sering bilangnya Perangkat keras (Bukan berarti Sekeras Batu ya :p) , sedangkan software adalah instruksi-instruksi yang mengatakan kepada hardware bagaimana tugas tertentu itu dikerjakan orang indonesia c sering bilangnya perangkat lunak (Bukan berarti lunak kaya Pisang Goreng ya :-p.

Eh penonton tau gak kalau perangkat lunak itu memiliki beberapa tipe loh. dibawah ini adalah tipe dari perangkat lunak

1. Commercial-Off-the-Shelf (COTS)
2. Government-Off-the-Shelf (GOTS)
3. Legacy: ditulis dalam bahasa pemrograman ‘sebelumnya’
4. Cobol, PL/1 (Y2k/SNET), Fortran, etc. Kemudian C and C++!
5. Customized New Software
6. Client vs. Server Software
7. Database Management Systems/Applications

Nah loh pasti pada bingung kan apa sih definisi dari tipe-tipe perangkat lunak tersebut ?. nah berhubung materi kita tentang mengenal definisi komputer so jadi gak dibahas di tempat ini. Mungkin di lain post akan di bahas tentang definisi dari tipe perangkat lunak tersebut.
Sekarang saya akan menjelaskan bagaimana sejarah komputer dari massa ke massa. klik gambar di bawah ini

Bila kita melihat sejarah tentang pembuatan komputer tentunya bentuk dan ukuran dari komputer tersebut tidaklah seperti sekarang ini akan tetapi sangatlah besar. Satu komputer saja bisa menghabiskan satu ruangan karena ukurannya yang sangat besar. Komputer memiliki kemampuan yang sangatlah menakjubkan dimana kecepatannya, ketepatannya serta daya ingatnya. dibawah ini adalah gambar mengenai kecepatan dan memori daripada komputer

Kecepatan

Memory (daya ingat)

So inilah penjelasan singkat mengenai sejarah komputer yang mudah2an bisa bermanfaat untuk anda sekalian.

SHALAT JAMA DAN QASHAR

SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
2006 Desember 4
by abu salma
SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
Shalat jama’ maksudnya melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’.
Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah , sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah  yang disuruh oleh Rasulullah  untuk menerimanya, (HR.Muslim).
Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah  menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah  di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah.

Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah  ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah .

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan sunah bagi musafir untuk tidak melakukan shalat sunah rawatib (shalat sunah sesudah dan sebelum shalat wajib), Kecuali shalat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah  selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga shalat- shalat sunah yang ada penyebabnya seperti shalat Tahiyatul Masjid, shalat gerhana, dan shalat janazah.

Wallahu a’lam bis Shawaab

Referensi :
Fatawa As-Sholat, Syeikh Abd. Aziz bin Baz
Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abd. Adhim bin Badawi Al-Khalafi
SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA? DAN QASHAR
Published by Abdullah Hadrami [abdullah] on 2007/5/21 (5477 reads)
SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA? DAN QASHAR

Oleh: Abdullah Shaleh Al-Hadrami

MAKNA DAN HUKUM QASHAR.

Qashar adalah meringkas shalat empat raka?at (Dhuhur, Ashar dan ?Isya?) menjadi dua rakaat.[1]

Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur?an, As-Sunnah dan Ijma? (kesepakatan para ulama).[2]

Allah ?subhaanahu wa ta?ala berfirman:

?Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir.? (QS. 4 An-Nisaa?: 101).

Dari Ya?la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab ?radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: ?Jika kamu takut di serang orang-orang kafir?, padahal manusia telah aman ?!?. Sahabat Umar ?radhiallahu anhu menjawab: ?Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab: ?(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut.? [3]

Dari Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma berkata: ?Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam empat raka?at apabila hadhar (mukim) dan dua raka?at apabila safar.? [4]

Dari Umar ?radhiallahu anhu berkata: ?Shalat safar (musafir) adalah dua raka?at, shalat Jum?at adalah dua raka?at dan shalat ?Ied adalah dua raka?at.? [5]

Dari Ibnu Umar ?radhiallahu anhuma berkata: ?Aku menemani Rasulullah ?shallallahu alaihi wa ?ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat. Dan Allah ?subhaanahu wa ta?ala telah berfirman: ?Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu. ? (QS. 33 Al-Ahzaab: 21).[6]

Berkata Anas bin Malik ?radhiallahu anhu: ?Kami pergi bersama Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.? [7]



JARAK SAFAR YANG DIBOLEHKAN MENGQASHAR.

Qashar hanya boleh di lakukan oleh musafir -baik safar dekat atau safar jauh-, karena tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya bisa di sebut safar menurut pengertian umumnya. Sebagian ulama? memberikan batasan dengan safar yang lebih dari delapan puluh kilo meter agar tidak terjadi kebingunan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sahih yang jelas. [8]

Apabila terjadi kerancuan dan kebingungan dalam menetukan jarak atau batasan diperbolehkannya mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang menentukan jarak dan batasan tersebut -yaitu sekitar 80 atau 90 kilo meter-, karena pendapat ini juga merupakan pendapat para imam dan ulama yang layak berijtihad. [9]

Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampung halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. [10]

Berkata Ibnul Mundzir: Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar (meninggalkan) kota Madinah.?

Berkata Anas ?radhiallahu anhu : ?Aku shalat bersama Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam di kota Madinah empat raka?at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka?at.? [11]

SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi?i dan Hambali ?rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa?di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya ?rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk meng-qashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir ?radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari meng-qashar shalat. [12]

Sahabat Ibnu ?Abbas ?radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari meng-qashar shalat. [13]

Nafi? ?rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar ?radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan meng-qashar shalat. [14]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya meng-qashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut. [15]

SHALAT TATHAWWU? / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.

Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu? bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba?diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam shalat delapan raka?at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari?atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba?diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar ?radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: ?Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman ?radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka?at sampai wafat. Dan Allah ?subhaanahu wa ta?ala telah berfirman: ?Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.? (QS.33 Al-Ahzaab: 21). [17]

Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu? lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab -sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu? muthlak adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari?atkan berdasarkan hadis-hadis sahih dalam hal ini. [18]

JAMA?.

Menjama? shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ?Isya?) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama? taqdim dan jama? ta?khir. [19]

Jama? taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ?Isya? dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama? taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama? ta?khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ?Isya? dikerjakan dalam waktu ?Isya?. Jama? ta?khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ?shallallahuhu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam.[20]

Menjama? shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya -baik musafir atau bukan- dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[21]

Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama? shalatnya dalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan[22], turunnya hujan[23], dan orang sakit[24].

Berkata Imam Nawawi ?rahimahullah: ?Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama? shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.? [25]

Dari Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam menjama? antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya? di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma beliau menjawab: ?Bahwa Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.?[26]

MENJAMA? JUM?AT DENGAN ASHAR.

Tidak diperbolehkan menjama? (menggabung) antara shalat Jum?at dan shalat Ashar dengan alasan apapun ?baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama? antara Dhuhur dan Ashar.

Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama? antara Jum?at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama? antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan ?Isya?. Jum?at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.

Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam bersabda: ? Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya (tidak berdasar) maka tertolak.?[27] Dalam riwayat lain: ?Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka amalannya tertolak.? [28].

Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama? (menggabungnya) dengan shalat lain.[29]

JAMA? DAN SEKALIGUS QASHAR.

Tidak ada kelaziman antara jama? dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama?, yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama? sebagaimana dilakukan Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada?, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama? [30], dan beliau ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam pernah melakukan jama? sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[31] Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam selalu melakukan jama? sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan. [32] Jadi Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam sedikit sekali menjama? shalatnya karena beliau ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja. [33]

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.

Shalat berjama?ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka?at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas ?radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: ?Kami melakukan shalat empat raka?at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka?at ?? Ibnu Abbas ?radhiallahu menjawab: ?Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullahanhuma ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam).? [34]


MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.

Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka?at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka?at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam berkata: ?Sempurnakanlah shalatmu (empat raka?at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.? [35] Beliau ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka?at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka?at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu?akkadah dan bukan wajib. [37]

SHALAT JUM?AT BAGI MUSAFIR.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum?at bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum?at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat Jum?at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi?I, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll. [38]

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum?at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada? Beliau ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum?at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama? (digabung) dengan Ashar.[39] Demikian pula para Khulafa? Ar-Rasyidun (empat khalifah) ?radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya ?radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum?at dan menggantinya dengan Dhuhur. [40]

Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: ?Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum?at.?

Sahabat Anas ?radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum?at.

Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma? (kesepakatan para ulama?) yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya. [41]

Wallahu A?lam dan Semoga Bermanfaat.

(Disampaikan Pada 14 Rabi?uts Tsani 1425 / 23 Mei 2005 Dalam Pengajian Umum INDAHNYA ISLAM 22-24 Mei 2005 di Masjid Raden Patah Universitas Brawijaya Malang).


Catatan Kaki:

[1] Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Mu?jamul Washit hal 738.

[2] Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al-Majmu? Syarah Muhadzdzab 4/165.

[3] HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami? li Ahkamil Qur?an, Al-Qurthubi 5/226-227.

[4] .HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll.

[5] HR. Ibnu Majah dan An-Nasa?i dll dengan sanad sahih. Lihat sahih Ibnu Majah 871 dan Zaadul Ma?ad, Ibnul Qayim 1/467

[6] HR. Bukhari dan Muslim dll. Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnati wal Kitabil Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 138.

[7] HR. Bukhari dan Muslim.

[8] Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 21/5, Zaadul Ma?ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq 1/307-308, As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 160-161, Al-Wajiz, Abdul Adhim Al-Khalafi 138 dll.

[9] Lihat Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265.

[10] Al-Wajiz, Abdul ?Adhim Al-Khalafi 138

[11] HR. Bukhar, Muslim dll.

[12] HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.

[13] HR. Bukhari dll

[14] Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih

[15] Lihat Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa?ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.

[16] HR. Bukhari dan Muslim.

[17] HR. Bukhari. Lihat Zaadul Ma?ad, Ibnul Qayyim 1/315-316, 473-475, Fiqhus Sunah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/223-229. Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254.

[18] Kitab Ad-Dakwah, Bin Baz, lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 308.

[19] Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317.

[20] Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177.

[21] Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/ 316-317.

[22] HR. Bukhari dan Muslim

[23] HR. Muslim, Inbu Majah dll.

[24] Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317

[25] Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141.

[26] HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami? 1070.

[27] HR. Bukhari 2697 dan Muslim 1718.

[28] HR. Muslim.

[29] . Lihat Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378.

[30] Lihat Sifat haji Nabi ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam karya Al-Albani.

[31] HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309.

[32] As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.

[33] Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/ 308.

[34] Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa?ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317

[35] HR. Abu Dawud..

[36] Lihat Al-Majmu? Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269

[37] Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al-Bassam 2/294-295

[38] Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu? Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu? Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370.

[39] Lihat Hajjatun Nabi ?shallallahu ?alaihi wa ?ala alihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73.

[40] Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.

[41] Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216
assalamualaikum.
Bah, mau tanya tentang sholat jamk dan qashor. Berapa jarak mnimal boleh jamak /qoshor. Keluar wilayah itu seprti apa yang dmaksud (Kabupaten, Kecamatan, desa, negara atau yang lain). apa boleh menjamak dan qoshor ketika masih dirumah akan pergi safar. bolehkah mengqoshor saja tidak menjama’ atau sebaliknya. apa pengertian safar? apa kerja rutin tiap hari bisa disebut safar? apa syarat utama boleh menjamak dan qoshor sholat, jarak atau safar? mohon diberi jawaban yang sederhana dan mudah dipahami. disertai dalilnya.

Wa’alaikumussalam
Wadouh, ini namanya serangan bertubi-tubi. Pertanyaannya banyak sekali. Kalau kita susun ulang pertanyaannya adalah sebagai berikut;
1- Jarak minimal jama’ / qashar?
2- Apa maksud keluar wilayah?
3- Bolehkah mengqashar tanpa menjama’?
4- Bolehkah menjamak dan mengqashar sebelum berangkat safar?
5- Apa pengertian safar
6- Bekerja rutin termasuk safar atau tidak
7- Syarat qashar itu jarak atau safar?
Terus terang saya perlu melakukan ceking pemahaman saya dengan hadits-hadits dan pendapat-pendapat ahli fiqih. Selain itu kebetulan kesibukan profesi jga menuntut untuk segera diselesaikan. Mohon maaf kalau ngejawabnya jadi lama.
Dari pertanyaan ini, agar menjawabnya fokus maka saya susun point per point;
1- Shalat jama’
Menjama’ shalat adalah menggabungkan antara dua shalat (Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Bila dikerjakan di waktu awal namanya jamak taqdim, dan jika dikerjakan pada waktu shalat yang akhir dinamakan jamak ta’khir.
Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan, selama ia memiliki udzur. Ia tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur. Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan, dan orang sakit.
Berkata Imam Nawawi rh :”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak dijadikan sebagai kebiasaan.”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ
Dari Ibnu Abbas ra berkata, bahwasanya Rasulullah saw pernah menjama’ antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (HR.Muslim)
Ketika ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa Rasulullah melakukan demikian, beliau menjawab:”Bahwa Rasulullah saw tidak ingin memberatkan umatnya.”. Namun yang perlu diingat, jika tidak dalam keadaan sulit janganlah melakukan hal ini.
2- Shalat qashar
Adapun shalat qashar adalah meringkas shalat, dari 4 rekaat menjadi 2 rekaat. Dasar pelaksanaan shalat qashar adalah Al-Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”( an Nisaa’: 101).
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ( لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا) فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ. فَقَالَ « صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ ».
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab ra tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Umar ra menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً.
Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu saw empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud).
عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرُ وَالأَضْحَى رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم.
Dari Umar ra berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied Fitri dan Adlha adalah dua raka’at, telah sempurna tidak kurang, berdasarkan atas keterangan dari lisan Muhammad saw.” (HR.Ibnu Majah).
Ibnu Umar ra mengatakan;
إِنِّى صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ ).
“Aku menemani Rasulullah saw dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman ra dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ.
Berkata Anas bin Malik ra : “Kami pergi bersama Rasulullah saw dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Muslim).
3. Antara jamak dan qashar;
Telah menjadi pemahaman bagi sebagian masyarakat kita bahwa antara antara jama’ dan qashar adalah satu kesatuan. Padahal sebenarnya antara jamak dan qashar adalah dua cara melaksanakan shalat yang antara satu dengan yang lain tidak berhubungan. Oleh karena antara jamak dan qashar dua hal yang berbeda, shalat bisa dijamak tanpa qashar dan bisa juga diqashar tanpa jama’, dan bisa juga dijamak dan diqashar.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kedua shalat tidak harus dilaksanakan bersama, sehingga bisa qashar tanpa jama’ adalah
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah shalat dhuhur di Madinah empat rekaat lalu shalat Ashar di Dzil Hulaifah dua rekaat (HR Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa rasulullah saw shalat di Madinah dengan empat rekaat, lalu shalat Ashar di Dzul Hulaifah dengan qashar. Jadi shalat ashar dilaksanakan dengan qashar tetapi tidak dijamak dengan dhuhur. Karena itulah Rasulullah saw hanya shalat ashar dua rekaat. Berdasarkan ini pula, shalat qashar saja tanpa jama’ boleh dilakukan. (pertanyaan ke 3 terjawab)
4. Safar
Secara bahasa yang dimaksud dengan safar adalah membuka. Safar diartikan membuka karena di dalam safar akan terbuka perilaku asli seseorang. Safar juga diartikan menempuh jarak perjalanan yang jauh. Adapun dalam pandangan syara’, safar adalah keluar dari wilayah dengan satu tujuan yang telah melampaui jarak dibolehkannya qashar. (pertanyaan 4 terjawab)
Batasan jarak perjalanan yang dinamakan safar ini oleh para ulama’ diperselisihkan. Jumhur fuqaha’ (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa batasanya adalah 4 barid, berdasarkan hadis;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :« يَا أَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا الصَّلاَةَ فِى أَدْنَى مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda, wahai penduduk Makkah, janganlah mengqashar dalam jarak kurang dari empat barid, dari Makkah hingga Usfan (HR al-Baihaqi; hadis ini dla’if karena di dalam sanadnya ada Abdul Wahhab bin Mujahid, karena dia majhul)
Satu barid adalah 4 farsakh, dan 1 farsakh sama dengan 3 mil Hasyimiyyah, atau 2,5 mil Bani Umayyah. Dengan demikian jika mengikuti perhitungan hasyimiyah maka jarak minimal safar syar’i adalah 48 mil, sedangkan dengan hitungan mil bani Umayyah adalah 40 mil. Dan jika dikonversi dengan ukuran kilometer, 1 farsakh kira-kira 8 km dan ada yang mengatakan 5,5 km. Selanjutnya jarak 4 barid ini diperkirakan setara dengan 88,7 km.
Meskipun hadis ini dala’if, oleh jumhur ulama’ tetap dipakai untuk menjalaskan hadis bahwa safar itu adalah sehari semalam.
لا يحل لأمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar sehari dan semalam tanpa disertai mahram (HR al-Bukhari)
Hadis tersebut oleh al-Bukhari diletakkan di dalam bab, berapakah (jarak safar) shalat diqashar. Setelah itu beliau menyebutkan hadis mu’allaq bahwa sehari semalam itulah yang dinamakan safar oleh rasulullah saw. Ukuran perjalanan tersebut adalah diukur dengan berjaan kaki atau naik onta. Sehingga perjalanan sehari semalam setara dengan empat barid, atau enam belas farsakh.
Imam Hanafi membatasi minimal perjalanan adalah 3 hari berdasarkan sabda Rasulullah saw
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Ibnu umar ra bahwa nabi saw bersabda; janganlah seorang wanita mengadakan safar selama tiga hari kecuali bersama mahram (HR al-Bukhari)
Sebagian ulama’ yang lain menatapkan jarak minimal tidak sejauh itu, berdasarkan hadis dari Yahya bin Yazid ketika bertanya tentang qashar kepada Anas bin Malik, lalu beliau menjawab;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ.
Rasulullah saw manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), beliau shalat dua rakaat“.(HR Muslim).
Jika kita mengambil 3 mil, 1 mil adalah 1,6 km maka jarak minimal safar adalah 4,8 km. Jika yang digunakan adalah farsakh, maka dikalikan empat, 19,2 km.
Hadis berikut juga menunjukkan bahwa Rasulllah shalat qashar dalam jarak kurang dari 4 farsakh.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah shalat dhuhur di Madinah empat rekaat lalu shalat Ashar di Dzil Hulaifah dua rekaat (HR Muslim)
Dzul Hulaifah adalah daerah dekat dengan kota Madinah, konon jaraknya hanya sekiar 6 mil. Dan di daerah inilah jama’ah haji yang berasal dari Madinah mulai mengenakan pakaian ihram.
Angka tersebut pun bukanlah angka yang terendah, sebab Ibnu Umar meriwayatkan
أَنَّهُ صَلَّى صَلاَةَ الْمُسَافِرِ بِمِنًى وَغَيْرِهِ رَكْعَتَيْنِ
Bahwasannya beliau saw melakukan shalat safar di Mina, yaitu dengan dua rekaat (HR Muslim)
Shalat Rasulullah saw tersebut dilaksanakan pada waktu haji Wada’, yang diikuti oleh kaum muslimin, termasuk penduduk kota Makkah. Padahal jarak antara Makkah dan Mina hanya 1 mil, atau sekitar 1,6 km. dalam jarak sedemikian mereka ikut mengqashar dan dibenarkan oleh Rasulullah saw menunjukkan kebolehannya mengqashar.
Dengan adanya riwayat-riwayat ini, sesungguhnya tidak ada batasan safar yang tegas di dalam hadis. Prinsipnya, jika seseorang sudah keluar dari kotanya, maka ia boleh mengqashar, meskipun jaraknya tidak jauh. Tetapi mayoritas ulama’ menjelaskan batas safar itu adalah 88 km. Syaikh bin Baz pun menganjurkan untuk mengambil jarak ini untuk kehati-hatian sekaligus menghindarkan sikap meremehkan ibadah (pertanyaan 1 terjawab)
Status qashar, rukhshah atau bukan?
Para ulama’ tidak sepakat tentang kedudukan shalat qashar, apakah ia rukhshah atau bukan. Sebagain pendapat mengatakan bahwa qashar bagi musafir itu adalah rukhshah. Dalilnya firman Allah
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat…
Ayat itu dinyatakan dengan kata “tidak ada dosa…” yang berarti sebuah pilihan, boleh mengqashar dan boleh pula tidak mengqashar.
Tetapi sebagain lagi memandang memang demikianlah cara shalat musafir, qashar bukan rukhshah berdasarkan hadis nabi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ اللَّهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً.
Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu saw empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud)
Hadis-hadis lain yang menyatakan bahwa qashar adalah kewajiban sangat banyak. Bahkan ketika ada orang yang shalat empat rekaat dalam safar arena merasa telah aman umar mengtatakan, bahwa dirinya pernah bertanya kepada rasulllah dan beliau menjawab
« صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ ».
(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll)
Kalaupun berpendapat bahwa shalat qashar adalah disebabkan karena safar, dalam kajian fiqih, qashar boleh dilaksanakan dalam safar apabila safar itu memenuhi syarat-syarat berikut;
1- Mencapai jarak minimal.
2- Safar tersebut memiliki tujuan yang jelas
3- Telah keluar dari negeri tempat tinggal
4- Safar tidak dalam kemaksiatan
Dimuka telah dibahas bahwa jarak tidak ada ketentuan yang pasti di dalam hadis, maka yang terpenting dalam safar itu adalah telah keluar dari wilayah kampung atau negerinya.
Syarat kedua, ini tidak ditemukan dalil yang mendasarinya
Syarat ketiga, keluarnya dari wilayah itu ditunjukkan oleh hadis
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas ra: “Aku shalat bersama Rasulullah saw di kota Madinah empar raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll).
Hadis ini difahami bahwa shalaq qashar baru bolehdilakukan apabila seseorang telah keluar wilayah, yakni telah keluar dari deretan rumah-rumah di kampungnya atau kotanya. Yang membatasi desa atau kota menurut para ulama’ adalah terpisahnya umpulan rumah-rumah itu dengan kebun atau sawah dan ladang. Apabila sawah dan ladang itu tidak dihuni, maka itu telah memisahkan desa.
Baik yang memandang bolehnya qashar dengan safar sejauh 88 km atau tidak, persoalan keluar dari wilayah ini berlaku. Hanya bedanya, bagi yang memandang adanya batas minimal 88 km itu, jika seseorang hendak bepergian lebih dari 90 km ia mulai bolehnya mengqashar adalah setelah keluar dari wilayah tinggalnya. Sementara pendapat yang tidak membatasi jarak, membolehkan qashar setelah perjalanannya keluar dari wilayah tepat tinggalnya.
Dari sini jelas tidak boleh mengqashar sebelum bepergian. Tetapi persoalan menjamak, tanpa bepergian pun boleh menjamak. Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam hadis, Rasulullah pernah menjamak antara Dhuhur dan Ashar sebelum bepergian
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا. فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Rasulullah saw apabila bepergian sebelum tergelincirnya matahari maka beliau mengakhirkan Dhuhur hingga waktu ashar, kemudian beliau singgah dan menjamak keduanya. Tetapi jika sudah tergelincir matahari sebelum bepergian maka beliau shalat dhuhur lalu pergi (Muttafaq ‘Alaih)
Ibnu hajar dalam menjelaskan hadis ini di dalam fath al-bari menjelaskan ada tambahan
فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Tetapi jika sudah tergelincir matahari sebelum bepergian maka beliau shalat dhuhur dan ashar lalu pergi
Menurut Ibnu hajar, tambahan (ziyadah) kalimat itu adalah dilandasi dengan snad yang baik.
Meskipun demikian, hadis bahwa Rasulullah shalat dhuhur di Madinah dan shalat Ashar di Dzul Hulaifah menunjukkan lebih utamanya shlat dhuhur tanpa ashar. Kecuali jika dikhawatirkan tidak bisa singgah di jalan sehingga tidak ada waktu shalat lagi maka boleh shalat ashar dengan jama’ taqdim.
Bekerja rutin termasuk safar atau tidak
Menilik definisi safar, rutin atau tidak rutin, selama keluar rumah dengan tujuan tertentu dan mencapai jarak tertentu maka ia dinamakan safar. Misalnya seorang sopir, karena memang kerjanya keluar daerah maka ia boleh dinamakan safar. Dan ia boleh mengqoshor shalatnya.
Tetaopi jika beperiannya tidak terlalu jauh, sehingga ia bisa mencapai shalat jama’ah, seperti hanya berjarak 50 km sehingga misalkan pulang dari kantor jam 14 siang, lalu ia bisa ikuti shalat ashar di rumah dengan berjama’ah, janganlah ia mengqoshor shalatnya.
Allahu a’lam bish-shawab.
Bagaimana Hukum Shalat Dipimpin Ahli Bid'ah ?
Ahad, 03 Januari 2010 - 05:29:57 :: kategori Aqidah
Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc