Selasa, 03 November 2009

Valentine day


VALENTINE DAY, NO WAY !!
             Valentine day, yang jatuh pada tanggal 14 Februari sangat digandrungi remaja (bahkan remaja kolot juga). Dihari itu orang mencoba menunjukkan cintanya dengan saling mengirim kartu kepada anggota keluarga atawa orang-orang yang dikasihi. Yang dominan sich ucapan sayang ini ditujukan buat sang do’i alias pacar tea. Biasanya ungkapan kartunya sentimental berat, penuh rayuan gombal.
            Selain ngirim kartu, ada juga yang ngirim gift(hadiah),cupid(Boneka berbentuk anak kecil, kotak berhias kembang gula, gambar-gambar fantasi atau karangan bunga.And yang paling khas ngirim coklat berbentuk hati. Nggak cukup di sini, perayaan valentine day belum greng kalu nggak ngadain pesta dansa ria diiriingi lagu-lagu cinta.

Y Definisi    

For sure sobat-sobat bisa nemuin definisi hari valentine di tiga tempat

a.      Open your Encyclopedia Americana volume XIII, page 464,”The date of the modern celebration, February 14, is believe to derive the execution of a Christian martyr, Saint valentine, on February14, 270.”Yang artinya : “ Tanggal 14 Februari itu adalah perayaan modern yang berasal dari hari dihukum matinya seorang martir atawa pahlawan Kristen, yaitu Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 270 Masehi.” 
b.      Kebet lagi Encyclopaedia Americana Volume XXVII halaman 860,”A day on wich lovers traditionally exchange affectionate messages and gifts. It observed on February 14, the date on wich Saint Valentine was martyred.” Indonesianye: Yaitu sebuah hari dimana orang yang sedang dilanda cinta secara tradisional saling mengirimkan pesan cinta dan hadiah-hadiah. Hari itu diperingati pada tanggal 14  Februari dimana santo Valentine mengalami martir (seseorang mati sebagai pahlawan karena mempertahankan kepercayaan atawa keyakinan).
c.      Bongkar lagi Encyclopaedia Britannica Volume XIV hlaman 949. “The Saint Valentine who is spoken as the apposite Rhaetia and venerated in Passau as its first bishop….”. “Santo Valentine yang disebutkan  itu adalah seorang utusan dari Rhaetia dan dimuliakan di Passau sebagai uskup yang pertama.

x Sejarah Valentine day


      Dulu banget, di kota Roma pada abad ke-4 Sebelum Masehi, perayaan kasih sayang itu sudah ada. Tanggal dan bulannya tetap sama . Namun dulu perayaan tersebut bukan dinamakan hari valentine, karena perayaan hari kasih saying itu sebenarnya buat mengjhormati dewa mereka yang bernama Lupercus.
Acara yang berbentuk upacara itu diselingi penarikan undian dalam rangka mencari pasangan. Dengan menarik gulungan kertas yang bertuliskan nama, para gadis mendapatkan pasangan lantas mereka menikah untuk jangka waktu setahun. Sesudah itu , mereka bisa ditinggalkan begitu saja. Dan kalau sudah sendiri, nereka menuliskan namanya untuk dimasukkan ke kotak undian lagi pada upacara tahun berikutnya.
      Kegiatan rutin seperti itu sudah dilakukan kurang lebih 800 tahun lamanya. Dan ketika Katolok mulai berkembang oada saat itu, para pemimpin gereja ingin turut andil dalam perayaan tersebut, sehingga untuk mensiasatinya, mereka mencari seorang santo (Orang suci untuk agama Katolik), sebagai pengganti dewa kasih sayang  Lupercus. Mereka menemukan calon pengganti Lupercus yaitu Santo Valentine, seorang uskup yang tewas sebagai martir sekitar 200 tahun sebelum masa itu.
      Alasan  untuk memilih Santo Valentine sebagai pengganti dewa Lupercus pada hari kasih sayang, memang nggak terlepas dari riwayat si Santo itu sendiri. Konon, ia dihukum mati Kaisat Claudius II karena melanggar dekritnya. Tahun 270, kekaisaran Roma memerlukan sejumlah tentara. Sang Kaisar megeluarkan dekrit yang melarang perkawinan. Sebab, dengan perkawinan, sang tentara dikuatirksn bakal nggak bersemangat dalam perang. Ia akan teringat terus keluarga yang ditinggalkan. Tapi uskup valentinea berusaha menolong pasangan yang sedang jatuh cinta dan ingin membentuk keluarga. Pasangan yang menikah lalu diberkati di tempat yang tersembunyi. Namun praktek itu akhirnya ketahuan juga. Lantas santo Valentine pun dihukum pancung.
      Karena dasar itulah sang santo dipilih menggantikan kedudukan dewa kasih sayangnya orang Roma, Lupercus. Karena menurut mereka, peranan Uskup Valentine kepada sang pencinta amat bear.
      Sesuai perkembangan, siasat pemimpiun gereja katolik itu nampaknya berhasil dengan sukses. Soalnya upacara kasih sayang tersebut jadi semacam rutinitas ritual yang bagi mereka kudu dirayakan. Dan untuk mencairkan kesan formalnya, mereka membungkusnya melalui hiburan-hiburan atau pesta-pesta yang pada saat itu nampaknya sudah amat sangat memprihatinkan. Karena dengan cara tersebut, banyak remaja-remaja yang terjebak pada pola perayaan awal hari kasih sayang. Seperti melakukan hubungan seks sesuka hatinya. Gonta-ganti pasangan semaunya. Semua yang mereka lakukan itu sebenarnya bukan lagi didasari oleh kasih sayang, akan tetapi hawa nafsu belaka.
$ Valentine dalam kacamata Islam
      Sebagai generasi muslim yang intelek, kita harus kritis daslam melihat suatu pesoalan, nggak level dong k-lo cuma ikut-ikutan aja. First kita harus tahu dulu gimana agama memandangnya, apa sich untung  ruginya secar akal?. Termasuk tuk masalah yang satu ini, yuxs kita kupas with smart thingking.
      Y Yang namanya cinta adalah fitrah dan anugerah yang diberikan Allah tuk manusia. Rasulullah  juga menganjurkan kita untuk memberikan cinta dan kasih sayangnya kepada sesama manusia. Hanya saja , pengertian cinta dan kasih sayang yang dianjurkan Rasulullah  bukan seperti perayaan hari valentinan yang cenderung memfokuskan cinta pada lawan jenis and cenderung mengumbar hawa nafsu. Akan tetapi kasih sayang yang esensinya lebih hakiki. Seperti kasih sayang kepada ortu, adik, kakak, isteri atau suami, en saudara sesama muslim. Nggak cuma segitu, kamu bahkan harus menyayangi hewan, tumbuh-tumbuhan dan lingkungan. Pokoke kasih sayang seorang  mulim tuh sungguh komplit!.
      K-lo kita tarik garis lurus dari sejarah yang udah kita kupas tadi, sebenarnya valentinan itu merupakan bagian dari acara keagamaan umat nasrani. Bagi kita umat Islam, melibatkan simpati terhadap kegiatan dan perayaan agama lain dibatasi kedalamannya. Bahkan k-lo bersandar pada pedoman aqidah yang hakiki, kita musti tegas pada prinsip. Bagimu agamamu, bagiku agamaku (Coba buka Surat Al-kafiruun di Al-Qur’an).Dan inget  nih nasihat Rasulullah SAW buat kita-kita :
“Barang siapa meniru suatu kaum , maka ia termasuk kaum itu.” (HR. abu Daud, dan sanadnya diperkua ole Ibnu Taimiyah).
      So, generasi muda muslim jelas menolak! Menolak bukan  berarti memusuhi, melecehkan atau mengucilkan. Bukan. Bagaimanapun Islam menekankan toleransi antar pemeluk beragama. Hanya bukan dengan dalih toleransi kita ikut merayakan kepercayan agama lain.Jadi, kita yang muslim nggak boleh turut ngeramein valentine?. K-lo kamu sangat menghargai nilai keimanan dan bercermin pada aqidah, mendingan nggak usah deh dipikirin. Lagian ngapaimn pula kasih sayang dipestain segala. Sebelum sang pastur Valentine dipenggal batang lehernya, ajaran Allah SWT from Adam AS to Muhammad SAW sudah mengutamakan konsep kasih sayang  dalam liku-liku syi’arnya. Kasih sayang akan tetap berpijar di nurani apabila tertanam apabila tertanam nawaitu yang ikhlas. Terpelihara selamanya. Jadi, bukan hanya ‘hidup’ atau ‘dihidupkan’ untuk satu hari saja. Yang divisualisasikan dengan bermacam-macam cara meriah yang cenderung hura-hura. Tak jarang perayaan valentine ini diselewengkan untuk hal-hal berbau negatif en maksiat. Eh, kesannya nih, sehabis bervalentine, kasih sayang yang semula diagungkan itu bakal terlupakan atau dilupakan. Wah, bukannya itu sebuah kamuflase? Sebuah kasih saying tanpa akar keikhlasan. Sayang sekalee…
        And untuk masalah cinta ini nggak bakalan ada deh yang nandingin Rasulullah SAW. Why? Beliau tuh begitu mencintai kita sebagai umatnya dan ingin sekali melepaskan kita dari siksa abadi di neraka. Beliau rela berkorban apa saja untuk berda’wah menyelamatkam umatnya. Tulusnya kasih saying beliau kepad kita sampai diabadikan Allah dalam Al-Qur’an Surat At-taubah 128 : “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sanat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.”

Minggu, 01 November 2009

Artikel Islam


JINAYAH
DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Kata Jinayah adalah bentuk mashdar dari kata jana yang berarti ia melakukan kejahatan. Jadi secara harfiyah, Jinayah itu berarti kejahatan. Dalam hukum Islam, kejahatan didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan oleh , yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Mayoritas para pakar hukum Islam mengklasifikasikan Jinayah ini dalam tiga kategori :
1st. Hudud
 Hudud menurut bahasa, Al-Man’u yang artinya mencegah, yaitu mencegah seseorang untuk melakukan pelanggaran ketentuan Alloh.
 Hudud menurut istilah, Melaksanakan hukum-hukum Alloh karena mendahulukan hak Alloh
Yang termasuk dalam kategori hudud :
I. Zina
Hukuman untuk Zina ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunah. Hukuman Zina bagi yang belum menikah (Ghoiru muhshon) didasarkan pada ayat Quran
“Perempuan yang berzina dan Laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian dari menjalankan Diin Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan hendaklah (Pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (Q.S An-Nur : 2).
Sedangkan bagi orang yang sudah menikah (Muhshon) hukumannya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam atau dilempari batu sampai mati, hukuman ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW,
“Terimalah dariku ! Terimalah dariku ! Terimalah dariku ! Alloh telah memberi jalan kepada mereka (bujangan) yang berzina dengan perawan di jilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan diranjam dengan batu” (H.R Muslim dari ‘Ubadah bin Shomit).
Zina dapat dibuktikan baik dengan pengakuan maupun dengan persaksian. Dalam hal pengakuan, menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, bila pelakunya dewasa dan berakal yang mengakui perbuatannya itu, maka hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, berpendapat bahwa hukuman tidak dijatuhkan, kecuali pengakuan pelaku di ulang-ulang sebanyak empat kali.
Pembuktian melalui saksi harus terpenuhi dengan adanya empat saksi laki-laki yang terpercaya (Adil) dan para saksi menyatakan bahwa mereka menyaksikan hubungan sexual itu secara jelas. Jika ada seseorang menuduh orang lain melakukan zina dan dia tidak bisa menghadirkan empat saksi maka ia dituduh melakukan Qodzaf.
Sesuatu yang menarik dalam eksekusi hukuman rajam atas pelaku zina yang muhshon adalah apabila pembuktian didasarkan pada pengakuan sendiri. Apabila ia kemudian melarikan diri pada saat hukuman dijatuhkan, menurut mayoritas para ahli hukum ia tidak perlu dikejar.
Dalam Islam, perbuatan sodomi juga diancam sanksi berat. Namun, ada perbedaan pendapat tentang hukumannya dikalangan ahli hukum. Malik dan Ahmad menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku sodmi adalah rajam sampai mati baik Muhson atau Goiru Muhson. Sementara menurut Safi’I, hukumannya sebagaimana hukuman untuk zinz, yaitu kalau muhson dihukum rajam, kalau goiru muhson didera seratus kali dan diasingkan satu tahun. Sedangkan pelaku lesbian, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa sipelaku tidak dihukum hadd. Melainkan dengan ta’jir.
Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan (si pemerkosa) yang di jatuhi hukuman hadd untuk zina. Para ahli hukum islam berpendapat bahewa hukuman sipemaksa itu bisa dijatuhkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

II. Qadzaf (menuduh palsu zina)

Dalam Islam, kehormatan merupakan satu haq yang harus dilindungi. Oleh sebab itu,tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum Islam perbuatan seperti ini termasuk katagori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan kali dera. Haukuman bagi orang yang menuduh zina tapi tidak terbukti (qadzaf) didasarkan pada ayat:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatang empat orang saksi, maka deralah mereka (yg menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah termasuk orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4).
Korban dari tuduhan palsu zina ini dan bisa perempuan bisa laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakn secara jelas dalam ayat itu diberikan sebagi contoh aktual atau karena tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya.
Unsur tindak pidan atau jarimah qadaf ini ada tiga, yaitu (1)menuduh zina atau mengingkari nasab, (2) orang yang dituduh itu muhson, (3) ada i’tikad jahat. Orang yang menuduh zina itu harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina itu harus diucapkan harus diucapkan dalam bahasa yang tegas (eksplisit), seperti “Hai pezina “ atau “kamu telah berzina” atau “aku telah melihatmu berzina”. Sementara itu terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukan maksud qadzaf. Untuk menuduh zina tidak di syaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, A berkata kepada B “ibumu pezina”, kemudian C berkata “itu benar”, maka A dan C sama-sama penuduh zina. Namun demikian,dalam tuduhan disyaratkan sasarannya atau orang yang dituduhkannya itu harus jelas. Dalam tindak pidana ini juga disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina. Pembuktian dalam tindak pidana dapat diperoleh baik melalui dari pengakuan terdakwa maupun alat bukti alat dua orang saksi.
Tuduhan palsu sodomi juga sama hukumannya dengan tuduhan palsu zina, tetapi tuduhan palsu lesbian tidak dijatuhi hukuman hadd, melainkan dengan ta’jir sesuai dengan kebijakan hakim.
C. Syurb al-khamr (meminum minuman yang memabukan)
Larangan meminum khamar ini terdapat pada QS Al-Ma’idah (05) : 90 serta beberapa hadits. Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman bagi pelakunya, hukuman ini didasarkan pada sunnah fi’liyah Rasulullah saw yang melakukan 40 kali dera pada pelakunya, bahkan Umar bin Khattab pernah menjatuhkan hukuman dera sampai 80 kali.
D. As-Sariqah (pencurian) (QS Al-Maidah (05) : 38)
E. Al-Hirabah (perampokan / pengacau keamanan) (QS Al-Maidah (05) : 33)
F. Ar-Riddah (murtad) (QS Al-Baqarah (02) : 217)
G. Al-baghyu (pemberontakan) (QS Al-Hujurat (49) : 9-10)
2nd. Qishash
Yang termasuk dalam kategori Jarimah qishash ini adalah :
1) Pembunuhan dengan sengaja,
2) Pembunuhan semi sengaja,
3) Menyebabkan kematian seseorang karena kealpaan,
4) Penganiayaan (dengan sengaja),
5) Menyebabkan orang luka karena kealpaan,
( Hukuman bagi jarimah qishash ini diterangkan pada QS An-Nisa’ (04) : 92-93 ; Al-baqarah (02) : 178, 179 ; Al-Maidah (05) : 32)
3rd. Ta’jir
Landasan dan penentuan hukumannya didasarkan pada Ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk melakukan kriminalisasi dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan kerugian/kerusakan fisik, sosial, politik, finansial, atau moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.