Minggu, 01 November 2009

Artikel Islam


JINAYAH
DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Kata Jinayah adalah bentuk mashdar dari kata jana yang berarti ia melakukan kejahatan. Jadi secara harfiyah, Jinayah itu berarti kejahatan. Dalam hukum Islam, kejahatan didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan oleh , yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Mayoritas para pakar hukum Islam mengklasifikasikan Jinayah ini dalam tiga kategori :
1st. Hudud
 Hudud menurut bahasa, Al-Man’u yang artinya mencegah, yaitu mencegah seseorang untuk melakukan pelanggaran ketentuan Alloh.
 Hudud menurut istilah, Melaksanakan hukum-hukum Alloh karena mendahulukan hak Alloh
Yang termasuk dalam kategori hudud :
I. Zina
Hukuman untuk Zina ditegaskan dalam Al-Quran dan Sunah. Hukuman Zina bagi yang belum menikah (Ghoiru muhshon) didasarkan pada ayat Quran
“Perempuan yang berzina dan Laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari mereka seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian dari menjalankan Diin Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan hendaklah (Pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (Q.S An-Nur : 2).
Sedangkan bagi orang yang sudah menikah (Muhshon) hukumannya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam atau dilempari batu sampai mati, hukuman ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW,
“Terimalah dariku ! Terimalah dariku ! Terimalah dariku ! Alloh telah memberi jalan kepada mereka (bujangan) yang berzina dengan perawan di jilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan diranjam dengan batu” (H.R Muslim dari ‘Ubadah bin Shomit).
Zina dapat dibuktikan baik dengan pengakuan maupun dengan persaksian. Dalam hal pengakuan, menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, bila pelakunya dewasa dan berakal yang mengakui perbuatannya itu, maka hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, berpendapat bahwa hukuman tidak dijatuhkan, kecuali pengakuan pelaku di ulang-ulang sebanyak empat kali.
Pembuktian melalui saksi harus terpenuhi dengan adanya empat saksi laki-laki yang terpercaya (Adil) dan para saksi menyatakan bahwa mereka menyaksikan hubungan sexual itu secara jelas. Jika ada seseorang menuduh orang lain melakukan zina dan dia tidak bisa menghadirkan empat saksi maka ia dituduh melakukan Qodzaf.
Sesuatu yang menarik dalam eksekusi hukuman rajam atas pelaku zina yang muhshon adalah apabila pembuktian didasarkan pada pengakuan sendiri. Apabila ia kemudian melarikan diri pada saat hukuman dijatuhkan, menurut mayoritas para ahli hukum ia tidak perlu dikejar.
Dalam Islam, perbuatan sodomi juga diancam sanksi berat. Namun, ada perbedaan pendapat tentang hukumannya dikalangan ahli hukum. Malik dan Ahmad menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku sodmi adalah rajam sampai mati baik Muhson atau Goiru Muhson. Sementara menurut Safi’I, hukumannya sebagaimana hukuman untuk zinz, yaitu kalau muhson dihukum rajam, kalau goiru muhson didera seratus kali dan diasingkan satu tahun. Sedangkan pelaku lesbian, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa sipelaku tidak dihukum hadd. Melainkan dengan ta’jir.
Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan (si pemerkosa) yang di jatuhi hukuman hadd untuk zina. Para ahli hukum islam berpendapat bahewa hukuman sipemaksa itu bisa dijatuhkan baik untuk laki-laki maupun perempuan.

II. Qadzaf (menuduh palsu zina)

Dalam Islam, kehormatan merupakan satu haq yang harus dilindungi. Oleh sebab itu,tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum Islam perbuatan seperti ini termasuk katagori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan kali dera. Haukuman bagi orang yang menuduh zina tapi tidak terbukti (qadzaf) didasarkan pada ayat:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatang empat orang saksi, maka deralah mereka (yg menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah termasuk orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur: 4).
Korban dari tuduhan palsu zina ini dan bisa perempuan bisa laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakn secara jelas dalam ayat itu diberikan sebagi contoh aktual atau karena tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya.
Unsur tindak pidan atau jarimah qadaf ini ada tiga, yaitu (1)menuduh zina atau mengingkari nasab, (2) orang yang dituduh itu muhson, (3) ada i’tikad jahat. Orang yang menuduh zina itu harus membuktikan kebenaran tuduhannya. Tuduhan zina itu harus diucapkan harus diucapkan dalam bahasa yang tegas (eksplisit), seperti “Hai pezina “ atau “kamu telah berzina” atau “aku telah melihatmu berzina”. Sementara itu terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukan maksud qadzaf. Untuk menuduh zina tidak di syaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, A berkata kepada B “ibumu pezina”, kemudian C berkata “itu benar”, maka A dan C sama-sama penuduh zina. Namun demikian,dalam tuduhan disyaratkan sasarannya atau orang yang dituduhkannya itu harus jelas. Dalam tindak pidana ini juga disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina. Pembuktian dalam tindak pidana dapat diperoleh baik melalui dari pengakuan terdakwa maupun alat bukti alat dua orang saksi.
Tuduhan palsu sodomi juga sama hukumannya dengan tuduhan palsu zina, tetapi tuduhan palsu lesbian tidak dijatuhi hukuman hadd, melainkan dengan ta’jir sesuai dengan kebijakan hakim.
C. Syurb al-khamr (meminum minuman yang memabukan)
Larangan meminum khamar ini terdapat pada QS Al-Ma’idah (05) : 90 serta beberapa hadits. Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman bagi pelakunya, hukuman ini didasarkan pada sunnah fi’liyah Rasulullah saw yang melakukan 40 kali dera pada pelakunya, bahkan Umar bin Khattab pernah menjatuhkan hukuman dera sampai 80 kali.
D. As-Sariqah (pencurian) (QS Al-Maidah (05) : 38)
E. Al-Hirabah (perampokan / pengacau keamanan) (QS Al-Maidah (05) : 33)
F. Ar-Riddah (murtad) (QS Al-Baqarah (02) : 217)
G. Al-baghyu (pemberontakan) (QS Al-Hujurat (49) : 9-10)
2nd. Qishash
Yang termasuk dalam kategori Jarimah qishash ini adalah :
1) Pembunuhan dengan sengaja,
2) Pembunuhan semi sengaja,
3) Menyebabkan kematian seseorang karena kealpaan,
4) Penganiayaan (dengan sengaja),
5) Menyebabkan orang luka karena kealpaan,
( Hukuman bagi jarimah qishash ini diterangkan pada QS An-Nisa’ (04) : 92-93 ; Al-baqarah (02) : 178, 179 ; Al-Maidah (05) : 32)
3rd. Ta’jir
Landasan dan penentuan hukumannya didasarkan pada Ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk melakukan kriminalisasi dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan kerugian/kerusakan fisik, sosial, politik, finansial, atau moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar